BENGKULU TENGAH, RBMEDIA.ID – Kasus penggelapan uang setoran bahan bakar minyak (BBM) kembali menggemparkan Bengkulu Tengah.
Seorang pengawas SPBU Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, berinisial FW (23), nekat membawa kabur uang hasil penjualan BBM senilai Rp 638.994.570.
Aksi ini terjadi pada Senin (8/9/2025) dan langsung menjadi perhatian publik.
Kronologi Penggelapan Dana
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, SH, MH, menjelaskan FW yang merupakan warga Rejang Lebong awalnya mendapat tugas menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 4–7 September 2025 ke Bank BRI Cabang Pembantu Karang Tinggi.
BACA JUGA : Tragedi Sungai Musi Kepahiang: Bocah 10 Tahun Hanyut, Pencarian Belum Temukan Hasil
Jumlah yang harus disetorkan mencapai lebih dari Rp 638 juta.
Namun, setelah uang diserahkan kepadanya, FW justru tidak kembali. Ia sulit dihubungi dan tidak memberikan bukti setoran seperti biasanya.
Kecurigaan pun muncul ketika pimpinan SPBU tidak menerima konfirmasi apa pun, hingga akhirnya FW dinyatakan melarikan diri.
“Setelah membawa uang tersebut, tersangka ini kabur. Sebab saat dihubungi tersangka ini tidak merespon dan menghilang,” ungkap Kasat Reskrim dikutip dari KORANRB.ID.
Penangkapan di Hotel Lubuklinggau
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah segera melakukan penyelidikan.
Selasa (9/9/2025), keberadaan FW terdeteksi di Kota Lubuklinggau.
Dengan berkoordinasi bersama Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, polisi akhirnya berhasil menangkap FW di Hotel Grand Zhorich saat hendak menuju parkiran mobil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Raize BD 1658 EG, uang tunai Rp 328.700.000, satu unit iPhone 15, satu unit ponsel Nokia, dompet, dan tas selendang.
Sisa uang yang belum ditemukan masih dalam proses pelacakan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Peringatan Polisi
Atas tindakannya, FW dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka.
Berkas perkara juga sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap berikutnya.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, M.Si, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas semua tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana. Kami juga mengimbau seluruh pengelola usaha agar lebih waspada dalam mengelola keuangan dan segera melaporkan jika terjadi penyimpangan,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam pengelolaan dana harus diiringi dengan pengawasan ketat.
Ke depan, sistem pengelolaan keuangan di SPBU diharapkan semakin transparan agar kejadian serupa tidak terulang.








