• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Siapa Saja Penerima Jatah Makan Negara? Ini Aturan PMK 32/2025

Peri Haryadi by Peri Haryadi
31 Juli 2026
in Serba Serbi
Siapa Saja Penerima Jatah Makan Negara? Ini Aturan PMK 32/2025

Penyediaan bahan makanan bagi narapidana, TNI-Polri, pasien rumah sakit, dan PMKS sesuai ketentuan pengadaan bahan makanan PMK 32 Tahun 2025.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur secara rinci penerima satuan biaya pengadaan bahan makanan dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam menganggarkan kebutuhan konsumsi berbagai kelompok penerima layanan negara.

Menariknya, penerima jatah bahan makanan yang dibiayai negara tidak hanya terbatas pada narapidana atau tahanan.

Aturan tersebut juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pasien rumah sakit pemerintah, hingga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Kebijakan ini tertuang dalam Lampiran II PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Narapidana dan Anak Binaan Masuk Prioritas

Dalam ketentuan tersebut, pengadaan bahan makanan diberikan kepada narapidana, tahanan, dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan makanan mengacu pada regulasi kementerian yang membidangi urusan pemasyarakatan.

Selain itu, aturan memberikan fleksibilitas bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan lembaga pemasyarakatan kategori high risk.

Apabila diperlukan, satuan kerja dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji dengan besaran biaya yang sama.

Prajurit TNI dan Anggota Polri Juga Mendapat Fasilitas

Selain warga binaan, negara juga mengalokasikan anggaran bahan makanan untuk berbagai kegiatan di lingkungan TNI dan Polri.

Penerima fasilitas tersebut meliputi personel yang menjalankan operasi pasukan, latihan pratugas, dan latihan pasukan lainnya.

Kemudian, peserta pendidikan militer seperti taruna, karbol, dan kadet juga masuk dalam kelompok penerima.

Tidak hanya itu, anggota yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan peningkatan kemampuan juga memperoleh dukungan pengadaan bahan makanan.

Bahkan, anggota yang sedang sakit dan menjalani perawatan berhak menerima fasilitas tersebut.

Tahanan dan Petugas Jaga Kawal Ikut Diakomodasi

PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur pemberian bahan makanan kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang berstatus tahanan disiplin.

Selain itu, petugas yang menjalankan tugas jaga kawal secara terus-menerus di kesatrian atau satuan juga menjadi penerima fasilitas tersebut.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kesiapan personel dalam menjalankan tugas negara.

Karena itu, dukungan logistik berupa bahan makanan menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan dan operasional satuan.

Pasien Rumah Sakit dan PMKS Tidak Luput dari Perhatian

Pemerintah juga memasukkan pasien rumah sakit pemerintah sebagai penerima pengadaan bahan makanan.

Kebijakan ini bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi selama masa perawatan.

Selain pasien rumah sakit, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang mendapatkan layanan di panti sosial atau rumah perlindungan sosial juga memperoleh fasilitas yang sama.

Mereka mencakup individu yang sedang menjalani pelayanan, perlindungan, maupun rehabilitasi sosial.

Wujud Dukungan Negara

Melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan dasar kelompok penerima layanan negara tetap terpenuhi.

Mulai dari narapidana, personel keamanan, pasien rumah sakit, hingga PMKS mendapat perhatian dalam perencanaan anggaran tahun 2026.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas negara dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal serta tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan.

Tags: Anggaran PemerintahPengadaan Bahan MakananPMK 32 Tahun 2025SBM 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Beasiswa ASN hingga Honor Narasumber Diatur dalam PMK 32/2025

Next Post

PMK 32/2025 Atur Jatah Makan ABK hingga Tim Penyelamat

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
PMK 32/2025 Atur Jatah Makan ABK hingga Tim Penyelamat

PMK 32/2025 Atur Jatah Makan ABK hingga Tim Penyelamat

Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.