BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur secara rinci penerima satuan biaya pengadaan bahan makanan dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam menganggarkan kebutuhan konsumsi berbagai kelompok penerima layanan negara.
Menariknya, penerima jatah bahan makanan yang dibiayai negara tidak hanya terbatas pada narapidana atau tahanan.
Aturan tersebut juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pasien rumah sakit pemerintah, hingga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Kebijakan ini tertuang dalam Lampiran II PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Narapidana dan Anak Binaan Masuk Prioritas
Dalam ketentuan tersebut, pengadaan bahan makanan diberikan kepada narapidana, tahanan, dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan makanan mengacu pada regulasi kementerian yang membidangi urusan pemasyarakatan.
Selain itu, aturan memberikan fleksibilitas bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan lembaga pemasyarakatan kategori high risk.
Apabila diperlukan, satuan kerja dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji dengan besaran biaya yang sama.
Prajurit TNI dan Anggota Polri Juga Mendapat Fasilitas
Selain warga binaan, negara juga mengalokasikan anggaran bahan makanan untuk berbagai kegiatan di lingkungan TNI dan Polri.
Penerima fasilitas tersebut meliputi personel yang menjalankan operasi pasukan, latihan pratugas, dan latihan pasukan lainnya.
Kemudian, peserta pendidikan militer seperti taruna, karbol, dan kadet juga masuk dalam kelompok penerima.
Tidak hanya itu, anggota yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan peningkatan kemampuan juga memperoleh dukungan pengadaan bahan makanan.
Bahkan, anggota yang sedang sakit dan menjalani perawatan berhak menerima fasilitas tersebut.
Tahanan dan Petugas Jaga Kawal Ikut Diakomodasi
PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur pemberian bahan makanan kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang berstatus tahanan disiplin.
Selain itu, petugas yang menjalankan tugas jaga kawal secara terus-menerus di kesatrian atau satuan juga menjadi penerima fasilitas tersebut.
Ketentuan ini bertujuan menjaga kesiapan personel dalam menjalankan tugas negara.
Karena itu, dukungan logistik berupa bahan makanan menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan dan operasional satuan.
Pasien Rumah Sakit dan PMKS Tidak Luput dari Perhatian
Pemerintah juga memasukkan pasien rumah sakit pemerintah sebagai penerima pengadaan bahan makanan.
Kebijakan ini bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi selama masa perawatan.
Selain pasien rumah sakit, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang mendapatkan layanan di panti sosial atau rumah perlindungan sosial juga memperoleh fasilitas yang sama.
Mereka mencakup individu yang sedang menjalani pelayanan, perlindungan, maupun rehabilitasi sosial.
Wujud Dukungan Negara
Melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan dasar kelompok penerima layanan negara tetap terpenuhi.
Mulai dari narapidana, personel keamanan, pasien rumah sakit, hingga PMKS mendapat perhatian dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas negara dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal serta tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan.








