RBMEDIA.ID – Tidak semua Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan pemerintah pusat akan diterima daerah secara penuh.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan pemotongan penyaluran dana tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan terbaru ini memberikan gambaran jelas mengenai berbagai kondisi yang dapat memicu pemotongan dana transfer ke daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memahami setiap ketentuan agar tidak kehilangan sebagian alokasi yang seharusnya diterima.
Kelebihan Dana hingga Tunggakan Pinjaman
Pasal 137 menjelaskan bahwa pemotongan penyaluran DBH dan DAU dapat dilakukan karena berbagai alasan.
Salah satunya adalah kelebihan penyaluran transfer ke daerah yang tidak digunakan sesuai peruntukan.
Selain itu, pemotongan juga dapat dilakukan jika dana tersebut tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah juga dapat melakukan pemotongan apabila daerah memiliki tunggakan pembayaran pinjaman.
Termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran pokok maupun bunga pinjaman yang berkaitan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Iuran BPJS dan Belanja Wajib Jadi Perhatian
Aturan ini juga menempatkan kepatuhan daerah sebagai faktor penting.
Daerah yang tidak membayar atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan dapat dikenai pemotongan penyaluran DBH dan DAU.
Selain itu, daerah yang tidak memenuhi kewajiban belanja wajib dalam APBD juga berisiko mengalami pengurangan dana transfer.
Pemerintah menegaskan bahwa alokasi belanja wajib harus memenuhi batas minimal yang telah diatur perundang-undangan.
Karena itu, pengelolaan APBD kini menjadi semakin krusial bagi pemerintah daerah.
Pajak Daerah hingga Beasiswa Papua
PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah alasan lain yang dapat memicu pemotongan dana.
Misalnya, ketika pemerintah daerah tidak menjalankan kewajiban terkait penyesuaian tarif dan pengawasan pajak daerah serta retribusi daerah.
Selain itu, pemotongan dapat dilakukan untuk mendukung penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua.
Pemerintah juga dapat melakukan pemotongan akibat tuntutan hukum atau putusan pengadilan yang membebankan biaya kepada negara.
Dalam kondisi tersebut, daerah yang terlibat sengketa hukum dapat dikenai konsekuensi fiskal.
Koperasi Merah Putih Masuk dalam Ketentuan
Menariknya, aturan baru ini juga memasukkan dukungan terhadap program Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Pemotongan dapat dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok maupun bunga pinjaman yang digunakan dalam percepatan pembangunan fasilitas koperasi tersebut.
Selain itu, pemerintah tetap membuka ruang untuk pemotongan berdasarkan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga disiplin fiskal daerah sekaligus memastikan berbagai kewajiban keuangan dapat diselesaikan tepat waktu.








