• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Dana Transfer Daerah Tak Dipotong Mendadak, Ada Tahapnya

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
Dana Transfer Daerah Tak Dipotong Mendadak, Ada Tahapnya

Ilustrasi penyaluran DBH dan DAU yang mengikuti prosedur penghitungan dan Keputusan Menteri sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026.

RBMEDIA.ID – Banyak daerah mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai program pembangunan.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa pemotongan atau penundaan dana tersebut harus melalui prosedur yang ketat.

Pemerintah menegaskan hal itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Aturan terbaru tersebut memastikan bahwa setiap keputusan terkait pemotongan, penundaan, penghentian, maupun penyaluran kembali DBH dan DAU dilakukan secara terukur.

Karena itu, daerah tidak akan menghadapi kebijakan mendadak tanpa proses administrasi yang jelas.

Penghitungan Dilakukan Setiap Periode Penyaluran

Dalam Pasal 136, Direktur Dana Transfer Umum mendapat tugas melakukan penghitungan besaran pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali dana.

Penghitungan tersebut dilakukan pada setiap periode penyaluran DBH dan DAU.

Selain itu, proses tersebut mengacu pada permintaan yang telah diajukan kementerian, lembaga, maupun unit organisasi terkait.

Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, setiap kebijakan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.

Persetujuan Tidak Keluar Otomatis

Setelah proses penghitungan selesai, Direktur Dana Transfer Umum menyampaikan hasilnya kepada pihak yang mengajukan permintaan.

Hasil tersebut dapat berupa persetujuan maupun penolakan.

Karena itu, tidak semua usulan pemotongan atau penundaan dana otomatis dikabulkan.

Pemerintah tetap melakukan evaluasi sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan pemerintah daerah.

Keputusan Menteri Terbit Sebelum Penyaluran

Jika permintaan disetujui, unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri.

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pemotongan, penundaan, penghentian, atau penyaluran kembali DBH dan DAU.

Menariknya, PMK Nomor 35 Tahun 2026 menetapkan batas waktu yang cukup ketat.

Keputusan Menteri harus diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum jadwal penyaluran dana.

Dengan aturan ini, pemerintah daerah memiliki kepastian mengenai kondisi penyaluran yang akan diterima.

Pelaksanaan Mengacu pada Keputusan Menteri

Setelah Keputusan Menteri diterbitkan, dokumen tersebut disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum dan KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.

Selanjutnya, pelaksanaan pemotongan, penundaan, penghentian, atau penyaluran kembali dana dilakukan berdasarkan keputusan tersebut.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi pengelolaan transfer ke daerah.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran DBH dan DAU.

Tags: Dana Alokasi UmumDana Bagi HasilPMK 35 Tahun 2026Transfer ke Daerah
ShareSendTweet
Previous Post

Dana Daerah Bisa Ditahan, Ini Sebab yang Diatur Negara

Next Post

Dana Daerah Bisa Dipangkas, Ini 14 Penyebab Utamanya

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
Dana Daerah Bisa Dipangkas, Ini 14 Penyebab Utamanya

Dana Daerah Bisa Dipangkas, Ini 14 Penyebab Utamanya

Transfer Dana Daerah Tetap Aman, Ada Batas Pemotongan

Transfer Dana Daerah Tetap Aman, Ada Batas Pemotongan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.