RBMEDIA.ID – Banyak daerah mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai program pembangunan.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa pemotongan atau penundaan dana tersebut harus melalui prosedur yang ketat.
Pemerintah menegaskan hal itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan terbaru tersebut memastikan bahwa setiap keputusan terkait pemotongan, penundaan, penghentian, maupun penyaluran kembali DBH dan DAU dilakukan secara terukur.
Karena itu, daerah tidak akan menghadapi kebijakan mendadak tanpa proses administrasi yang jelas.
Penghitungan Dilakukan Setiap Periode Penyaluran
Dalam Pasal 136, Direktur Dana Transfer Umum mendapat tugas melakukan penghitungan besaran pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali dana.
Penghitungan tersebut dilakukan pada setiap periode penyaluran DBH dan DAU.
Selain itu, proses tersebut mengacu pada permintaan yang telah diajukan kementerian, lembaga, maupun unit organisasi terkait.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, setiap kebijakan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.
Persetujuan Tidak Keluar Otomatis
Setelah proses penghitungan selesai, Direktur Dana Transfer Umum menyampaikan hasilnya kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Hasil tersebut dapat berupa persetujuan maupun penolakan.
Karena itu, tidak semua usulan pemotongan atau penundaan dana otomatis dikabulkan.
Pemerintah tetap melakukan evaluasi sebelum menentukan langkah yang akan diambil.
Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan pemerintah daerah.
Keputusan Menteri Terbit Sebelum Penyaluran
Jika permintaan disetujui, unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri.
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pemotongan, penundaan, penghentian, atau penyaluran kembali DBH dan DAU.
Menariknya, PMK Nomor 35 Tahun 2026 menetapkan batas waktu yang cukup ketat.
Keputusan Menteri harus diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum jadwal penyaluran dana.
Dengan aturan ini, pemerintah daerah memiliki kepastian mengenai kondisi penyaluran yang akan diterima.
Pelaksanaan Mengacu pada Keputusan Menteri
Setelah Keputusan Menteri diterbitkan, dokumen tersebut disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum dan KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
Selanjutnya, pelaksanaan pemotongan, penundaan, penghentian, atau penyaluran kembali dana dilakukan berdasarkan keputusan tersebut.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi pengelolaan transfer ke daerah.
Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran DBH dan DAU.








