RBMEDIA.ID – Pemerintah memberikan kepastian baru bagi daerah terkait mekanisme pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Meski pemotongan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, jumlahnya ternyata tidak bisa dilakukan tanpa batas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan ini menjadi kabar penting bagi pemerintah daerah.
Sebab, banyak daerah masih mengandalkan DBH dan DAU sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
Daerah Tetap Mendapat Hak Dana Transfer
PMK Nomor 35 Tahun 2026 menegaskan bahwa daerah yang memiliki kewajiban pembayaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional tetap memperoleh hak atas DBH dan DAU.
Namun, pemerintah terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban pinjaman yang jatuh tempo.
Dengan demikian, dana yang disalurkan merupakan sisa hak daerah setelah dikurangi kewajiban pembayaran tersebut.
Aturan serupa juga berlaku ketika daerah mengalami penundaan penyaluran DBH tahap terakhir.
Pemerintah tetap menyalurkan DBH tahap terakhir setelah memperhitungkan kewajiban pinjaman yang harus dibayar.
Karena itu, daerah tidak kehilangan seluruh hak dana transfer meskipun sedang menghadapi kewajiban keuangan tertentu.
Pemotongan Maksimal Hanya 50 Persen
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah adanya batas maksimal pemotongan.
Apabila suatu daerah terkena lebih dari satu jenis pemotongan penyaluran, pemerintah tetap membatasi jumlah pemotongan.
Besaran pemotongan secara kumulatif hanya dapat dilakukan paling tinggi 50 persen dari nilai penyaluran pada periode tersebut.
Ketentuan ini memberikan ruang fiskal bagi daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.
Selain itu, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan program daerah.
Dana Desa dan Belanja Wajib Jadi Perhatian
PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa belanja wajib daerah menjadi salah satu aspek penting.
Belanja wajib tersebut mencakup alokasi dana desa dan berbagai kewajiban lain yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Jika daerah tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menerapkan pemotongan DBH dan DAU sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pemotongan terkait iuran jaminan kesehatan, belanja wajib, hingga kewajiban daerah baru akan diatur melalui peraturan tersendiri.
Semua Pemotongan Harus Lewat Keputusan Menteri
Pemerintah juga memastikan bahwa pemotongan tidak dilakukan secara sepihak.
Setiap pemotongan penyaluran DBH dan DAU harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem transfer daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah.








