• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Transfer Dana Daerah Tetap Aman, Ada Batas Pemotongan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
Transfer Dana Daerah Tetap Aman, Ada Batas Pemotongan

Ilustrasi pemotongan penyaluran DBH dan DAU yang dibatasi maksimal 50 persen sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026.

RBMEDIA.ID – Pemerintah memberikan kepastian baru bagi daerah terkait mekanisme pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Meski pemotongan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, jumlahnya ternyata tidak bisa dilakukan tanpa batas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Aturan ini menjadi kabar penting bagi pemerintah daerah.

Sebab, banyak daerah masih mengandalkan DBH dan DAU sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.

Daerah Tetap Mendapat Hak Dana Transfer

PMK Nomor 35 Tahun 2026 menegaskan bahwa daerah yang memiliki kewajiban pembayaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional tetap memperoleh hak atas DBH dan DAU.

Namun, pemerintah terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban pinjaman yang jatuh tempo.

Dengan demikian, dana yang disalurkan merupakan sisa hak daerah setelah dikurangi kewajiban pembayaran tersebut.

Aturan serupa juga berlaku ketika daerah mengalami penundaan penyaluran DBH tahap terakhir.

Pemerintah tetap menyalurkan DBH tahap terakhir setelah memperhitungkan kewajiban pinjaman yang harus dibayar.

Karena itu, daerah tidak kehilangan seluruh hak dana transfer meskipun sedang menghadapi kewajiban keuangan tertentu.

Pemotongan Maksimal Hanya 50 Persen

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah adanya batas maksimal pemotongan.

Apabila suatu daerah terkena lebih dari satu jenis pemotongan penyaluran, pemerintah tetap membatasi jumlah pemotongan.

Besaran pemotongan secara kumulatif hanya dapat dilakukan paling tinggi 50 persen dari nilai penyaluran pada periode tersebut.

Ketentuan ini memberikan ruang fiskal bagi daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.

Selain itu, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan program daerah.

Dana Desa dan Belanja Wajib Jadi Perhatian

PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa belanja wajib daerah menjadi salah satu aspek penting.

Belanja wajib tersebut mencakup alokasi dana desa dan berbagai kewajiban lain yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Jika daerah tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menerapkan pemotongan DBH dan DAU sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pemotongan terkait iuran jaminan kesehatan, belanja wajib, hingga kewajiban daerah baru akan diatur melalui peraturan tersendiri.

Semua Pemotongan Harus Lewat Keputusan Menteri

Pemerintah juga memastikan bahwa pemotongan tidak dilakukan secara sepihak.

Setiap pemotongan penyaluran DBH dan DAU harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem transfer daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah.

Tags: Dana Alokasi UmumDana Bagi HasilPMK 35 Tahun 2026Transfer ke Daerah
ShareSendTweet
Previous Post

Dana Daerah Bisa Dipangkas, Ini 14 Penyebab Utamanya

Next Post

Lalai Lapor Data, Dana Daerah Terancam Ditunda

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
Lalai Lapor Data, Dana Daerah Terancam Ditunda

Lalai Lapor Data, Dana Daerah Terancam Ditunda

Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.