BENGKULU, RBMEDIA.ID – Proses pelimpahan tersangka kasus dugaan pidana perbankan Bank Bengkulu Jilid II kembali tertunda.
Tersangka berinisial AS yang seharusnya dilimpahkan oleh penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin 18 Mei 2026 belum dapat menjalani proses tahap II karena kondisi kesehatan.
Penundaan tersebut dibenarkan pihak Kejari Bengkulu setelah tersangka dikabarkan dalam keadaan sakit saat proses pelimpahan akan dilakukan.
BACA JUGA : Kenapa Kurban di Indonesia Selalu Sapi dan Kambing? Ternyata Ini Faktanya
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakup SH MH, mengatakan jadwal pelimpahan sebenarnya sudah disiapkan.
Namun, proses tersebut belum bisa dilanjutkan karena kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan.
“Benar hari ini akan dilakukan pelimpahan untuk tersangka pidana perbankan, namun tersangka sakit jadi tunda,” ujar Yuharmen, dikutip dari KORANRB.ID.
Berdasarkan pantauan di Kejari Bengkulu, tersangka AS tetap datang dengan pengawalan personel Fismondev dan kuasa hukumnya.
AS terlihat menggunakan kursi roda serta mengenakan pakaian dan jaket hitam sambil memakai masker.
Terseret Kasus Kredit Rp5 Miliar
AS diketahui terseret dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp5 miliar pada tahun 2019.
Dalam proses penyidikan, AS diduga tetap menyetujui pencairan kredit meskipun persyaratan administrasi pengajuan kredit disebut belum lengkap.
Persetujuan tersebut diduga diputuskan melalui rapat tingkat pusat.
Namun, dalam fakta penyidikan, sejumlah peserta rapat disebut sempat menyampaikan penolakan terhadap pengajuan kredit tersebut.
Selain itu, penyidik juga menduga tersangka tidak melakukan penilaian langsung terhadap kemampuan debitur sebelum kredit dicairkan.
Pertimbangan pemberian kredit disebut lebih mengacu pada latar belakang keluarga debitur yang dikenal sebagai kontraktor berpengalaman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya sudah menyeret empat terdakwa lain ke meja hijau, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra.
Nama AS Muncul di Persidangan Sebelumnya
Nama AS sebelumnya juga mencuat dalam persidangan empat terdakwa terdahulu.
BACA JUGA: Gaji Hanya Rp450 Ribu, Nakes PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Mengadu ke DPRD
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Penyidik menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses persetujuan kredit yang akhirnya menimbulkan kerugian dalam sektor perbankan.
Meski pelimpahan tahap II tertunda, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berjalan.
Kejari Bengkulu menegaskan penanganan kasus akan dilanjutkan setelah kondisi tersangka memungkinkan untuk menjalani proses hukum berikutnya.
“Dengan rampungnya pelimpahan tahap II nantinya, maka proses penanganan perkara akan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Bengkulu untuk proses penuntutan,” jelas Yuharmen.
Kasus pidana perbankan Bank Bengkulu Jilid II sendiri masih terus menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan tata kelola penyaluran kredit dan dugaan pelanggaran prosedur di lingkungan perbankan daerah.








