• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Pelimpahan Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Tertunda, Jaksa Ungkap Alasannya

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
19 Mei 2026
in News
Pelimpahan Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Tertunda, Jaksa Ungkap Alasannya

Tersangka Kasus Bank Bengkulu Jilid II Ditunda Dilimpahkan, AS Datang Pakai Kursi Roda ke Kejari (dok -KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Proses pelimpahan tersangka kasus dugaan pidana perbankan Bank Bengkulu Jilid II kembali tertunda.

Tersangka berinisial AS yang seharusnya dilimpahkan oleh penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin 18 Mei 2026 belum dapat menjalani proses tahap II karena kondisi kesehatan.

Penundaan tersebut dibenarkan pihak Kejari Bengkulu setelah tersangka dikabarkan dalam keadaan sakit saat proses pelimpahan akan dilakukan.

BACA JUGA : Kenapa Kurban di Indonesia Selalu Sapi dan Kambing? Ternyata Ini Faktanya

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakup SH MH, mengatakan jadwal pelimpahan sebenarnya sudah disiapkan.

Namun, proses tersebut belum bisa dilanjutkan karena kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan.

“Benar hari ini akan dilakukan pelimpahan untuk tersangka pidana perbankan, namun tersangka sakit jadi tunda,” ujar Yuharmen, dikutip dari KORANRB.ID.

Berdasarkan pantauan di Kejari Bengkulu, tersangka AS tetap datang dengan pengawalan personel Fismondev dan kuasa hukumnya.

AS terlihat menggunakan kursi roda serta mengenakan pakaian dan jaket hitam sambil memakai masker.

Terseret Kasus Kredit Rp5 Miliar

AS diketahui terseret dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp5 miliar pada tahun 2019.

Dalam proses penyidikan, AS diduga tetap menyetujui pencairan kredit meskipun persyaratan administrasi pengajuan kredit disebut belum lengkap.

Persetujuan tersebut diduga diputuskan melalui rapat tingkat pusat.

Namun, dalam fakta penyidikan, sejumlah peserta rapat disebut sempat menyampaikan penolakan terhadap pengajuan kredit tersebut.

Selain itu, penyidik juga menduga tersangka tidak melakukan penilaian langsung terhadap kemampuan debitur sebelum kredit dicairkan.

Pertimbangan pemberian kredit disebut lebih mengacu pada latar belakang keluarga debitur yang dikenal sebagai kontraktor berpengalaman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya sudah menyeret empat terdakwa lain ke meja hijau, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra.

Nama AS Muncul di Persidangan Sebelumnya

Nama AS sebelumnya juga mencuat dalam persidangan empat terdakwa terdahulu.

BACA JUGA: Gaji Hanya Rp450 Ribu, Nakes PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Mengadu ke DPRD

Dalam fakta persidangan, terungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.

Penyidik menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses persetujuan kredit yang akhirnya menimbulkan kerugian dalam sektor perbankan.

Meski pelimpahan tahap II tertunda, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berjalan.

Kejari Bengkulu menegaskan penanganan kasus akan dilanjutkan setelah kondisi tersangka memungkinkan untuk menjalani proses hukum berikutnya.

“Dengan rampungnya pelimpahan tahap II nantinya, maka proses penanganan perkara akan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Bengkulu untuk proses penuntutan,” jelas Yuharmen.

Kasus pidana perbankan Bank Bengkulu Jilid II sendiri masih terus menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan tata kelola penyaluran kredit dan dugaan pelanggaran prosedur di lingkungan perbankan daerah.

Tags: Bank BengkuluKejaksaan Negerikondisi kesehatanPelimpahanpidana perbankantertunda
ShareSendTweet
Previous Post

Kenapa Kurban di Indonesia Selalu Sapi dan Kambing? Ternyata Ini Faktanya

Next Post

BBM Subsidi Nelayan Bengkulu Utara Diperketat, 214 Nelayan Kini Gunakan Barcode Khusus

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
BBM Subsidi Nelayan Bengkulu Utara Diperketat, 214 Nelayan Kini Gunakan Barcode Khusus

BBM Subsidi Nelayan Bengkulu Utara Diperketat, 214 Nelayan Kini Gunakan Barcode Khusus

Jangan Asal Beli! Ini Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Islam

Jangan Asal Beli! Ini Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Islam

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.