SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun anggaran 2023 kepada Kabupaten Ogan Komering Ilir (oki) pada tahun 2025.
Total dana yang diterima mencapai Rp56.038.800.000.
Dana ini bersumber dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
BACA JUGA: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Hotman Paris: Tak Ada Satu Sen Pun Mengalir
Penyaluran DBH tersebut akan menambah kekuatan fiskal daerah dalam mendukung belanja prioritas.
Rincian Dana Bagi Hasil Ogan Komering Ilir
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, berikut rincian alokasi DBH Kabupaten OKI tahun 2025:
DBH PPh: Rp1.820.108.000
DBH PBB Migas: Rp2.715.875.000
DBH PBB Non Migas: Rp971.450.000
DBH PBB Panas Bumi: Rp61.567.000
BACA JUGA: Kapolri Kumpulkan Bukti, Riza Chalid Dikaitkan dengan Aksi Massa Rusuh
DBH PBB Perhutanan: Rp16.444.324.000
DBH PBB Perkebunan: Rp3.852.165.000
DBH PBB Sektor Lainnya: Rp29.074.000
DBH Gas Bumi: Rp7.091.432.000
DBH Landrent Batubara: Rp81.443.000
DBH Royalti Batubara: Rp21.164.586.000
DBH Panas Bumi: Rp44.277.000
DBH Kehutanan: Rp1.762.499.000
Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil ini dapat diprioritaskan untuk dukungan kas daerah.
BACA JUGA: Bon Appétit, Your Majesty Melonjak, Lee Chae Min Curi Spotlight
Mekanisme ini bertujuan agar pemerintah daerah bisa menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Dana Bagi Hasil yang diterima OKI diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tambahan dana sebesar Rp56 miliar, Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki ruang fiskal lebih luas untuk memperkuat program pembangunan.
Pemanfaatan DBH yang tepat akan menjadi dorongan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.








