SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun anggaran 2023 kepada Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2025.
Total DBH yang diterima daerah ini mencapai Rp103.167.681.000.
Penyaluran DBH ini bersumber dari pajak penghasilan, cukai hasil tembakau (CHT), pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga sumber daya alam (SDA).
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil 2025, Muba Terima Rp318 Miliar
Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kas daerah dan mendukung realisasi belanja prioritas.
Rincian Dana Bagi Hasil Musi Rawas
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, rincian alokasi DBH Kabupaten Musi Rawas antara lain:
Pajak Penghasilan: Rp1.813.620.000
PBB Migas: Rp16.392.856.000
PBB Non Migas: Rp1.841.438.000
PBB Panas Bumi: Rp107.318.000
PBB Perhutanan: Rp830.632.000
PBB Perkebunan: Rp2.212.750.000
PBB Sektor Lainnya: Rp35.249.000
BACA JUGA: Sumsel Terima DBH Rp428 Miliar dari Pemerintah Pusat
Cukai Hasil Tembakau: Rp163.000
Gas Bumi: Rp30.885.139.000
Landrent Batubara: Rp51.214.000
Royalti Batubara: Rp48.511.920.000
Panas Bumi: Rp73.554.000
Kehutanan: Rp411.828.000
Dana untuk Perkuat Kas Daerah
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran DBH dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Langkah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
BACA JUGA: Pesta Enam Gol Belgia, Belanda Ditahan Polandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Dana Bagi Hasil ini dapat diprioritaskan untuk memperkuat kas daerah dan menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” seperti yang tertera di KMK tersebut.
Harapan untuk Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyambut baik penyaluran DBH tersebut.
Dana ini diharapkan mampu memperkuat program pembangunan serta pelayanan publik.
Dengan adanya penyaluran Dana Bagi Hasil senilai Rp103 miliar ini, Kabupaten Musi Rawas memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








