SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun anggaran 2023 kepada Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025.
Total dana yang diterima daerah ini mencapai Rp362.055.386.000.
DBH yang diterima Muara Enim bersumber dari pajak penghasilan (PPh), cukai hasil tembakau (CHT), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sumber daya alam (SDA).
BACA JUGA: Kasus Tipikor DPRD Kepahiang: Uang Rp4,85 Miliar dan Aset Mewah Disita Penyidik
Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat APBD dan mendukung belanja prioritas daerah.
Rincian Dana Bagi Hasil Muara Enim
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, rincian alokasi DBH Kabupaten Muara Enim adalah sebagai berikut:
DBH PPh: Rp107.265.000
DBH PBB Migas: Rp27.829.764.000
DBH PBB Non Migas: Rp58.752.624.000
DBH PBB Panas Bumi: Rp4.359.404.000
BACA JUGA: Misteri Tragis Indramayu, Lima Jenazah Satu Keluarga Terkubur dalam Satu Liang
DBH PBB Perhutanan: Rp517.447.000
DBH PBB Perkebunan: Rp1.197.883.000
DBH PBB Sektor Lainnya: Rp32.787.000
DBH Gas Bumi: Rp13.972.041.000
DBH Landrent Batubara: Rp760.644.000
DBH Royalti Batubara: Rp253.429.241.000
DBH Panas Bumi: Rp1.096.286.000
Penyaluran Langsung ke Kas Daerah
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Mekanisme ini dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil 2025, Muba Terima Rp318 Miliar
“Dana Bagi Hasil ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pembangunan lebih merata,” jelas pejabat Kementerian Keuangan dalam keterangannya.
Dengan adanya tambahan dana sebesar Rp362 miliar, Kabupaten Muara Enim memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menggenjot pembangunan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan DBH menjadi kunci agar dana ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








