• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Mandatory Spending Daerah Ternyata Punya Aturan Ketat

Peri Haryadi by Peri Haryadi
21 Mei 2026
in Bengkulu Raya
Mandatory Spending Daerah Ternyata Punya Aturan Ketat

Mandatory spending menjadi aturan wajib dalam pengelolaan APBD pemerintah daerah.

RBMEDIA.ID – Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran tertentu dalam APBD.

Aturan itu dikenal dengan istilah mandatory spending.

Mandatory spending adalah belanja daerah yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan utamanya untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah.

Selain itu, mandatory spending juga menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan mengatur seluruh anggaran APBD.

Anggaran Pendidikan Wajib 20 Persen

Salah satu mandatory spending yang paling dikenal adalah anggaran pendidikan.

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung layanan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain pendidikan, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan anggaran kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.

Infrastruktur Harus Dapat Porsi Besar

Aturan mandatory spending juga mengatur anggaran infrastruktur pelayanan publik.

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling rendah 40 persen dari total belanja daerah untuk infrastruktur pelayanan publik.

Namun, perhitungan itu tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah maupun desa.

Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Anggaran Pengawasan Juga Diatur

Selain pendidikan dan infrastruktur, anggaran pengawasan juga wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Besaran anggaran pengawasan disesuaikan dengan total belanja daerah setiap kabupaten dan kota.

Daerah dengan belanja hingga Rp1 triliun wajib mengalokasikan minimal satu persen untuk pengawasan.

Kemudian, daerah dengan belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun wajib menganggarkan minimal 0,75 persen.

Sementara itu, daerah dengan belanja di atas Rp2 triliun wajib mengalokasikan minimal 0,50 persen.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dana Desa Juga Punya Porsi Tetap

Mandatory spending juga mengatur Alokasi Dana Desa atau ADD.

Pemerintah kabupaten wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dana itu digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

Karena itu, mandatory spending menjadi bagian penting dalam pengelolaan APBD daerah.

Publik juga dapat ikut mengawasi agar anggaran wajib tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tags: anggaran daerahAPBD Daerahkeuangan daerahmandatory spending
ShareSendTweet
Previous Post

Aset Sewa Rejang Lebong Jadi Catatan BPK

Next Post

Properti Investasi Kini Wajib Masuk Laporan Daerah

Related Posts

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
Bengkulu Raya

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
Bengkulu Raya

Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
Bengkulu Raya

Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Masalah BBM Dinas Bengkulu Berulang, Rekomendasi Mandek
Bengkulu Raya

Masalah BBM Dinas Bengkulu Berulang, Rekomendasi Mandek

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Gaji ASN Mukomuko Bermasalah, Rp982 Juta Belum Kembali
Bengkulu Raya

Gaji ASN Mukomuko Bermasalah, Rp982 Juta Belum Kembali

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Next Post
Properti Investasi Kini Wajib Masuk Laporan Daerah

Properti Investasi Kini Wajib Masuk Laporan Daerah

BPK Bongkar Selisih Rp39,8 Miliar di APBD Benteng

BPK Bongkar Selisih Rp39,8 Miliar di APBD Benteng

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.