RBMEDIA.ID – Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran tertentu dalam APBD.
Aturan itu dikenal dengan istilah mandatory spending.
Mandatory spending adalah belanja daerah yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utamanya untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah.
Selain itu, mandatory spending juga menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan mengatur seluruh anggaran APBD.
Anggaran Pendidikan Wajib 20 Persen
Salah satu mandatory spending yang paling dikenal adalah anggaran pendidikan.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung layanan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selain pendidikan, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan anggaran kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.
Infrastruktur Harus Dapat Porsi Besar
Aturan mandatory spending juga mengatur anggaran infrastruktur pelayanan publik.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling rendah 40 persen dari total belanja daerah untuk infrastruktur pelayanan publik.
Namun, perhitungan itu tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah maupun desa.
Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Anggaran Pengawasan Juga Diatur
Selain pendidikan dan infrastruktur, anggaran pengawasan juga wajib dipenuhi pemerintah daerah.
Besaran anggaran pengawasan disesuaikan dengan total belanja daerah setiap kabupaten dan kota.
Daerah dengan belanja hingga Rp1 triliun wajib mengalokasikan minimal satu persen untuk pengawasan.
Kemudian, daerah dengan belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun wajib menganggarkan minimal 0,75 persen.
Sementara itu, daerah dengan belanja di atas Rp2 triliun wajib mengalokasikan minimal 0,50 persen.
Aturan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dana Desa Juga Punya Porsi Tetap
Mandatory spending juga mengatur Alokasi Dana Desa atau ADD.
Pemerintah kabupaten wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dana itu digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Karena itu, mandatory spending menjadi bagian penting dalam pengelolaan APBD daerah.
Publik juga dapat ikut mengawasi agar anggaran wajib tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.








