JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Majalengka dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp12,08 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH untuk Majalengka berasal dari beberapa sumber penerimaan negara.
BACA JUGA: Garut Terima DBH Rp64,7 Miliar dari Pemerintah
Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi Rp3,73 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp3,61 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp122,01 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp2 miliar.
Dana ini berasal dari bagian migas Rp790,55 juta, nonmigas Rp31,80 juta, panas bumi Rp156,36 juta, perkebunan Rp993,71 juta, serta sektor lainnya Rp30,44 juta.
BACA JUGA: Kuningan Terima DBH Rp10,3 Miliar dari Pusat
Selain itu, Majalengka juga memperoleh alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp1,24 miliar.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total dana yang diterima mencapai Rp5,09 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp625,31 juta, landrent batubara Rp2,74 juta, royalti batubara Rp366,97 juta, panas bumi Rp4,09 miliar, dan kehutanan Rp3,56 juta.
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan untuk dukungan kas daerah.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Tujuannya membantu pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Dengan tambahan DBH Rp12 miliar ini, Majalengka diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.








