BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai konsumsi rapat dan kegiatan pendidikan serta pelatihan pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Selain mengatur konsumsi rapat, pemerintah juga menetapkan langkah efisiensi pelaksanaan seminar, perjalanan dinas, dan kegiatan sejenis pada kementerian serta lembaga.
Konsumsi Rapat Tidak Berlaku untuk Semua Kegiatan
Pemerintah mengatur bahwa satuan biaya konsumsi rapat digunakan untuk pengadaan makanan, kudapan, dan minuman.
Ketentuan ini berlaku bagi rapat yang dilaksanakan secara luring atau offline.
Pelaksanaan rapat juga harus berlangsung paling singkat selama dua jam.
Konsumsi rapat dapat diberikan apabila kegiatan melibatkan unit eselon I lain, kementerian, lembaga, instansi pemerintah, atau pihak terkait lainnya.
Sementara itu, konsumsi berupa kudapan dan minuman dapat diberikan apabila rapat melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya yang setara.
Ketentuan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran rapat pada instansi pemerintah.
Konsumsi Diklat Tetap Dianggarkan
Selain rapat, pemerintah juga mengatur konsumsi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan atau diklat.
Satuan biaya tersebut digunakan untuk pengadaan makanan, kudapan, dan minuman dalam pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka.
Dengan demikian, pelaksanaan diklat tetap memperoleh dukungan anggaran sesuai kebutuhan peserta kegiatan.
Pemerintah Dorong Pelaksanaan Kegiatan Secara Daring
Pemerintah juga meminta kementerian dan lembaga lebih selektif dalam menyelenggarakan seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pelatihan.
Pelaksanaan kegiatan diharapkan lebih mengutamakan metode daring dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
Selain itu, perjalanan dinas juga harus dilaksanakan secara sangat selektif sesuai tingkat urgensi dan prioritas pelaksanaan tugas.
Pemerintah menegaskan bahwa pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas pada prinsipnya menggunakan bukti pengeluaran riil atau at cost.
Sejumlah Daerah Mendapat Toleransi Anggaran
Menariknya, pemerintah memberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang berlaku pada beberapa daerah.
Kabupaten Puncak di Papua Tengah memperoleh toleransi hingga 303 persen dari satuan biaya provinsi.
Selain itu, Kabupaten Intan Jaya mendapat toleransi sebesar 274 persen.
Kabupaten Puncak Jaya juga memperoleh toleransi sebesar 267 persen.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh toleransi sebesar 125 persen.
Toleransi tersebut juga berlaku bagi sejumlah daerah lain di Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
“Efisiensi anggaran tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan kegiatan kementerian dan lembaga,” demikian semangat yang tercermin dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2026 semakin tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.








