• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif

Peri Haryadi by Peri Haryadi
17 Juli 2026
in Serba Serbi
Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif

Ilustrasi konsumsi rapat Tahun Anggaran 2026 yang mengatur pengadaan makanan, kudapan, dan minuman pada kegiatan pemerintah.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai konsumsi rapat dan kegiatan pendidikan serta pelatihan pada Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Selain mengatur konsumsi rapat, pemerintah juga menetapkan langkah efisiensi pelaksanaan seminar, perjalanan dinas, dan kegiatan sejenis pada kementerian serta lembaga.

Konsumsi Rapat Tidak Berlaku untuk Semua Kegiatan

Pemerintah mengatur bahwa satuan biaya konsumsi rapat digunakan untuk pengadaan makanan, kudapan, dan minuman.

Ketentuan ini berlaku bagi rapat yang dilaksanakan secara luring atau offline.

Pelaksanaan rapat juga harus berlangsung paling singkat selama dua jam.

Konsumsi rapat dapat diberikan apabila kegiatan melibatkan unit eselon I lain, kementerian, lembaga, instansi pemerintah, atau pihak terkait lainnya.

Sementara itu, konsumsi berupa kudapan dan minuman dapat diberikan apabila rapat melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya yang setara.

Ketentuan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran rapat pada instansi pemerintah.

Konsumsi Diklat Tetap Dianggarkan

Selain rapat, pemerintah juga mengatur konsumsi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan atau diklat.

Satuan biaya tersebut digunakan untuk pengadaan makanan, kudapan, dan minuman dalam pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka.

Dengan demikian, pelaksanaan diklat tetap memperoleh dukungan anggaran sesuai kebutuhan peserta kegiatan.

Pemerintah Dorong Pelaksanaan Kegiatan Secara Daring

Pemerintah juga meminta kementerian dan lembaga lebih selektif dalam menyelenggarakan seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pelatihan.

Pelaksanaan kegiatan diharapkan lebih mengutamakan metode daring dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.

Selain itu, perjalanan dinas juga harus dilaksanakan secara sangat selektif sesuai tingkat urgensi dan prioritas pelaksanaan tugas.

Pemerintah menegaskan bahwa pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas pada prinsipnya menggunakan bukti pengeluaran riil atau at cost.

Sejumlah Daerah Mendapat Toleransi Anggaran

Menariknya, pemerintah memberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang berlaku pada beberapa daerah.

Kabupaten Puncak di Papua Tengah memperoleh toleransi hingga 303 persen dari satuan biaya provinsi.

Selain itu, Kabupaten Intan Jaya mendapat toleransi sebesar 274 persen.

Kabupaten Puncak Jaya juga memperoleh toleransi sebesar 267 persen.

Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh toleransi sebesar 125 persen.

Toleransi tersebut juga berlaku bagi sejumlah daerah lain di Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur.

“Efisiensi anggaran tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan kegiatan kementerian dan lembaga,” demikian semangat yang tercermin dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2026 semakin tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.

Tags: Diklat ASN 2026Konsumsi Rapat 2026PMK Nomor 32 Tahun 2025Standar Biaya Masukan 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur

Next Post

Tarif Transportasi Darat Aceh 2026, Ini Rinciannya

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Tarif Transportasi Darat Aceh 2026, Ini Rinciannya

Tarif Transportasi Darat Aceh 2026, Ini Rinciannya

Biaya Perjalanan Dinas Sumut 2026, Ada yang Capai Rp420 Ribu

Biaya Perjalanan Dinas Sumut 2026, Ada yang Capai Rp420 Ribu

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.