RBMEDIA.ID – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam penganggaran belanja di Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024.
Temuan itu berkaitan dengan kesalahan penganggaran dan penyajian belanja barang jasa serta belanja modal pada dua organisasi perangkat daerah.
Sumber rakyatbengkulu.com mengungkapkan bahwa, ada kesalahan penganggaran belanja daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada tahun 2025.
BPK menyebut realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12,09 miliar dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1,62 miliar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Belanja Pemeliharaan Masuk Kategori Aset
Pemeriksaan BPK menemukan adanya penganggaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan untuk kegiatan yang sebenarnya memenuhi kriteria aset tetap.
Selain itu, terdapat penganggaran belanja modal aset tetap lainnya untuk kegiatan yang tidak memenuhi kriteria aset tetap.
Kondisi tersebut membuat klasifikasi belanja daerah menjadi tidak tepat.
Akibatnya, penyajian laporan keuangan daerah dinilai belum sesuai standar akuntansi pemerintah.
Dua OPD Jadi Perhatian
BPK menjelaskan persoalan itu terjadi pada dua OPD Kabupaten Lebong.
Dua OPD tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta RSUD Kabupaten Lebong.
Menurut BPK, kepala OPD belum cermat saat menyusun dan mengusulkan Rencana Kegiatan dan Anggaran atau RKA.
Padahal, RKA menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD daerah.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong juga dinilai kurang teliti saat melakukan penganggaran.
BPK menilai tim anggaran belum sepenuhnya memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Lebong Janji Tindak Lanjut
Atas temuan tersebut, Pemkab Lebong menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak RSUD juga menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK kemudian meminta Bupati Lebong menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memberikan peringatan kepada kepala OPD terkait.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga diminta lebih cermat dalam menyusun penganggaran belanja daerah.
BPK berharap perbaikan tersebut dapat membuat pengelolaan APBD Lebong lebih tertib dan sesuai aturan.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Lebong untuk memperbaiki tata kelola anggaran daerah ke depan.








