BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus penyiksaan anak yang menimpa AMK (9) masih menjadi perhatian publik.
Bocah malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mendalami kemungkinan saudara kembarnya, ASK, juga turut menjadi korban kekerasan.
Polisi Utamakan Pelindungan Anak
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan penyidik berhati-hati dalam menangani perkara ini.
BACA JUGA : Viral! Tasya Farasya Dikabarkan Ajukan Gugatan Cerai, Netizen Heboh di Media Sosial
“Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com, Senin.
Menurut Nurul, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, hingga pengumpulan keterangan saksi.
Ia menambahkan, kepolisian tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak anak terpenuhi.
“Proses hukum berjalan, tetapi pelindungan anak adalah prioritas utama kami,” jelasnya.
Langkah tersebut, kata Nurul, dilakukan agar tidak menimbulkan stigma baru atau trauma tambahan bagi anak-anak.
Upaya pemulihan psikososial, kesehatan, hingga pendidikan menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini.
Kesaksian Korban Bongkar Penyiksaan
Dalam penyidikan, AMK mengungkapkan bahwa dirinya kerap mengalami kekerasan fisik dari EF alias YA (40), pasangan ibunya.
Bocah itu menyebut EF, yang akrab dipanggil “Ayah Juna”, sering memukul, menendang, bahkan melakukan tindakan lebih sadis.
“Pelaku disebut sering membakar wajah korban, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas,” kata Nurul.
Kesaksian itu diperoleh saat pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
Dengan suara lirih, AMK bahkan mengatakan, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”
Selain itu, SNK (42) yang merupakan ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Pesona Lisa BLACKPINK di Emmy Awards 2025, Gaun Pink Glinda Jadi Sorotan Dunia
Penyidikan mengungkap bahwa ia mengetahui penyiksaan yang dilakukan pasangannya dan bahkan menyetujui untuk meninggalkan AMK di Jakarta.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka, SNK dan EF, dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B serta Pasal 76C jo.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika AMK ditemukan terbaring lemah di atas kardus di depan kios Pasar Kebayoran Lama.
Tubuhnya dipenuhi luka, wajahnya terbakar, serta menunjukkan tanda-tanda malnutrisi.
Temuan itu memicu kemarahan publik dan menekan aparat untuk menindak tegas para pelaku.
Kini, polisi terus mendalami kondisi saudara kembar AMK, yaitu ASK.
Hasil observasi lanjutan akan menentukan apakah ia juga mengalami kekerasan serupa.
Publik berharap proses hukum berjalan cepat dan anak-anak korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan penuh dari negara.








