BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lebong menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp107.568.723,44.
Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada 2025.
Selain mencatat kelebihan pembayaran, BPK juga menilai terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume di lapangan.
Kondisi itu berpotensi menurunkan umur manfaat bangunan sekolah.
Sejumlah Proyek Sekolah Masuk Catatan
Pemeriksaan mencakup sejumlah paket rehabilitasi sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian meliputi rehabilitasi ruang ibadah SMPN 22 Lebong, ruang laboratorium komputer SMPN 22 Lebong, ruang kelas SDN 82 Lebong, serta ruang UKS SDN 82 Lebong.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup proyek rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, toilet, dan laboratorium IPA pada SMPN 3 Lebong.
BPK menyatakan terdapat kesalahan penganggaran pada belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
Kelebihan Pembayaran Capai Rp107 Juta
BPK merinci kelebihan pembayaran tersebar pada sembilan paket pekerjaan.
Nilai terbesar berasal dari rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 Lebong yang dikerjakan CV RP sebesar Rp41.157.301,48.
Selanjutnya, rehabilitasi ruang kelas SMPN 22 Lebong oleh CV AK mencatat kelebihan pembayaran Rp23.530.503,31.
Paket rehabilitasi perpustakaan SMPN 3 Lebong oleh CV RE mencatat Rp10.690.999,33.
Kemudian, rehabilitasi laboratorium IPA SMPN 22 Lebong oleh CV AL mencapai Rp9.764.474,43.
Sementara itu, rehabilitasi ruang kelas SDN 82 Lebong oleh CV GSP mencatat Rp7.428.623,29.
Kelebihan pembayaran juga terjadi pada rehabilitasi laboratorium komputer SMPN 22 Lebong sebesar Rp4.548.304,74.
Selain itu, rehabilitasi ruang ibadah SMPN 22 Lebong mencapai Rp3.955.564,40.
Paket rehabilitasi toilet SMPN 3 Lebong mencatat Rp3.605.530,82.
Adapun rehabilitasi ruang UKS SDN 82 Lebong mencatat kelebihan pembayaran Rp2.887.421,64.
Bangunan Dinilai Tidak Sesuai Kondisi Lapangan
BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong menerima aset gedung dan bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi umur manfaat bangunan yang telah direhabilitasi.
“Kualitas pekerjaan konstruksi harus sesuai kontrak agar aset daerah memiliki umur layanan yang optimal.”
Temuan ini menjadi pengingat penting agar setiap proyek rehabilitasi sekolah diawasi secara ketat sejak pelaksanaan hingga proses serah terima pekerjaan.
Pengawasan yang optimal diharapkan mampu menjaga kualitas pembangunan sekaligus melindungi penggunaan anggaran daerah agar tetap efektif, efisien, dan akuntabel.








