BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sejumlah proyek pembangunan jaringan air bersih di Kota Bengkulu menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Nilai kelebihan pembayaran pada lima paket proyek tersebut mencapai lebih dari Rp662 juta.
Temuan ini tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Bengkulu.
Informasi tersebut juga diberitakan oleh rakyatbengkulu.com berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK.
5 Proyek SPAM Masuk Catatan
Pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran terjadi pada lima proyek pembangunan jaringan distribusi air minum.
Paket pertama adalah pengadaan dan pemasangan jaringan distribusi sekunder dan tersier offtake Sebakul–Kota Bengkulu yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada proyek itu, kelebihan pembayaran mencapai Rp131.775.041,38.
Paket kedua berada pada jaringan distribusi sekunder dan tersier offtake Nakau–Kota Bengkulu DAK.
Nilai kelebihan pembayarannya sebesar Rp146.132.040,28.
Selanjutnya, proyek pembangunan pipa jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kelurahan Betungan menuju Kelurahan Sumber Jaya mencatat kelebihan pembayaran Rp145.008.872,93.
Sementara itu, pembangunan pipa jaringan distribusi SPAM Regional Kelurahan Pematang Gubernur menuju Kelurahan Rawa Makmur memiliki kelebihan pembayaran Rp122.709.247,29.
Selain itu, proyek perluasan jaringan distribusi perpipaan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp117.206.328,61.
Jika dijumlahkan, total kelebihan pembayaran pada lima proyek tersebut mencapai sekitar Rp662,83 juta.
Ketidaksesuaian Spesifikasi Jadi Penyebab
BPK menjelaskan kelebihan pembayaran muncul akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, pemeriksaan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
BPK juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/DK/2024, serta ketentuan dalam masing-masing kontrak pekerjaan.
Regulasi tersebut mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran.
Akuntabilitas Proyek Jadi Perhatian
Temuan ini menjadi pengingat penting agar setiap proyek infrastruktur dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Selain itu, proses pengawasan harus berjalan sejak pelaksanaan hingga pembayaran akhir.
“Setiap pembayaran proyek harus mencerminkan hasil pekerjaan yang benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.”
Melalui pengawasan yang lebih ketat, pengelolaan anggaran diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.








