• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Proyek SPAM Bengkulu Lebih Bayar, Nilainya Tembus Rp662 Juta

Peri Haryadi by Peri Haryadi
5 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Proyek SPAM Bengkulu Lebih Bayar, Nilainya Tembus Rp662 Juta

Proyek SPAM Kota Bengkulu yang menjadi objek pemeriksaan BPK terkait kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sejumlah proyek pembangunan jaringan air bersih di Kota Bengkulu menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

Nilai kelebihan pembayaran pada lima paket proyek tersebut mencapai lebih dari Rp662 juta.

Temuan ini tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Bengkulu.

Informasi tersebut juga diberitakan oleh rakyatbengkulu.com berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK.

5 Proyek SPAM Masuk Catatan

Pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran terjadi pada lima proyek pembangunan jaringan distribusi air minum.

Paket pertama adalah pengadaan dan pemasangan jaringan distribusi sekunder dan tersier offtake Sebakul–Kota Bengkulu yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pada proyek itu, kelebihan pembayaran mencapai Rp131.775.041,38.

Paket kedua berada pada jaringan distribusi sekunder dan tersier offtake Nakau–Kota Bengkulu DAK.

Nilai kelebihan pembayarannya sebesar Rp146.132.040,28.

Selanjutnya, proyek pembangunan pipa jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kelurahan Betungan menuju Kelurahan Sumber Jaya mencatat kelebihan pembayaran Rp145.008.872,93.

Sementara itu, pembangunan pipa jaringan distribusi SPAM Regional Kelurahan Pematang Gubernur menuju Kelurahan Rawa Makmur memiliki kelebihan pembayaran Rp122.709.247,29.

Selain itu, proyek perluasan jaringan distribusi perpipaan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp117.206.328,61.

Jika dijumlahkan, total kelebihan pembayaran pada lima proyek tersebut mencapai sekitar Rp662,83 juta.

Ketidaksesuaian Spesifikasi Jadi Penyebab

BPK menjelaskan kelebihan pembayaran muncul akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, pemeriksaan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.

BPK juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/DK/2024, serta ketentuan dalam masing-masing kontrak pekerjaan.

Regulasi tersebut mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran.

Akuntabilitas Proyek Jadi Perhatian

Temuan ini menjadi pengingat penting agar setiap proyek infrastruktur dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Selain itu, proses pengawasan harus berjalan sejak pelaksanaan hingga pembayaran akhir.

“Setiap pembayaran proyek harus mencerminkan hasil pekerjaan yang benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.”

Melalui pengawasan yang lebih ketat, pengelolaan anggaran diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Tags: BPKKota BengkuluProyek Air BersihSPAM
ShareSendTweet
Previous Post

Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Next Post

Perjalanan Dinas Kepahiang Lebih Bayar, Rp502 Juta Disorong Balik

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Perjalanan Dinas Kepahiang Lebih Bayar, Rp502 Juta Disorong Balik

Perjalanan Dinas Kepahiang Lebih Bayar, Rp502 Juta Disorong Balik

Proyek Rehabilitasi Sekolah Lebong Lebih Bayar Rp107 Juta

Proyek Rehabilitasi Sekolah Lebong Lebih Bayar Rp107 Juta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.