BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran mencapai Rp502.524.226.
Nilai tersebut berasal dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pada tujuh organisasi perangkat daerah (SKPD) dan tujuh puskesmas di Kabupaten Kepahiang.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, termasuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025.
Pemeriksaan Menjangkau 14 Satuan Kerja
BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas serta mengonfirmasi berbagai pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan pada tujuh SKPD dan tujuh puskesmas.
Hasilnya menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp502.524.226.
Nilai tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024.
Pengawasan dan Verifikasi Dinilai Belum Maksimal
BPK menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan munculnya kelebihan pembayaran tersebut.
Kepala Disdikbud, Kepala Dinas PUPR, Kepala Disparpora, Kepala DLH, Kepala BKD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas.
Selain itu, Direktur RSUD dan para Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran juga dinilai kurang cermat melakukan pengawasan.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta bendahara pengeluaran pada sejumlah perangkat daerah belum teliti saat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Kondisi serupa juga terjadi pada RSUD dan puskesmas.
BPK turut mencatat para pelaksana perjalanan dinas belum melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap perjalanan dinas harus didukung dokumen yang sah agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.”
Dana Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala perangkat daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan Bupati Kepahiang agar menginstruksikan seluruh Pengguna Anggaran meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas.
Selain itu, BPK meminta kelebihan pembayaran sebesar Rp502.524.226 segera diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan juga diminta menginstruksikan Direktur RSUD agar memperkuat proses verifikasi dan pengesahan dokumen perjalanan dinas di RSUD maupun seluruh puskesmas.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin administrasi serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.








