BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran pada 17 organisasi perangkat daerah (OPD).
Nilai kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp89 juta.
Sebagian dana sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
Namun, masih ada sisa yang wajib diselesaikan.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD pada 2025.
Belanja Perjalanan Dinas Capai Rp50,7 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Bengkulu Utara menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp66,04 miliar.
Realisasinya mencapai Rp50,77 miliar atau sekitar 76,88 persen dari pagu anggaran.
Belanja tersebut digunakan untuk perjalanan dinas pejabat daerah, aparatur sipil negara, serta pihak lain yang menjalankan tugas pemerintahan.
Namun, pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan sejumlah pembayaran belum sesuai ketentuan.
Perjalanan Dinas Beririsan Picu Lebih Bayar
BPK mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp78.963.350 pada sembilan OPD.
Kelebihan itu terjadi karena beberapa perjalanan dinas berlangsung dalam waktu yang sama atau saling beririsan.
Sekretariat DPRD menjadi instansi dengan nilai terbesar, yakni Rp67.773.600.
Selain itu, kelebihan pembayaran juga terjadi di Bappelitbangda, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Sosial, dan Disnakertrans.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah OPD telah menyetor Rp54.128.350 ke Kas Daerah pada 2 hingga 9 Mei 2025.
Meski demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp24.835.000 yang belum disetorkan.
Bukti Hotel Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Selain perjalanan dinas yang beririsan, BPK juga menemukan persoalan pada biaya akomodasi penginapan.
Hasil konfirmasi menunjukkan sejumlah bukti penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Data tersebut bahkan tidak tercatat pada hotel yang disebutkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Karena itu, pembayaran akomodasi hanya diakui sebesar 30 persen sesuai ketentuan.
Akibatnya, muncul kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp10.467.431.
Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di delapan OPD.
Instansi tersebut meliputi Bappelitbangda, BPBD, DPPKB, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DP3A, Dinas PUPR, Dukcapil, dan Sekretariat Daerah.
Seluruh nilai kelebihan pembayaran akomodasi itu telah disetorkan ke Kas Daerah pada 2 hingga 9 Mei 2025.
“Setiap rupiah belanja perjalanan dinas harus didukung bukti yang sah agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel.”
Pengawasan Diharapkan Lebih Ketat
Hasil pemeriksaan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh OPD agar meningkatkan ketelitian dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Selain itu, proses verifikasi pembayaran juga perlu diperkuat.
Langkah tersebut penting agar belanja daerah berjalan sesuai aturan dan tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.








