• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Peri Haryadi by Peri Haryadi
5 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Dokumen hasil pemeriksaan BPK mengenai kelebihan pembayaran perjalanan dinas Bengkulu Utara pada sejumlah OPD.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran pada 17 organisasi perangkat daerah (OPD).

Nilai kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp89 juta.

Sebagian dana sudah dikembalikan ke Kas Daerah.

Namun, masih ada sisa yang wajib diselesaikan.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD pada 2025.

Belanja Perjalanan Dinas Capai Rp50,7 Miliar

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Bengkulu Utara menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp66,04 miliar.

Realisasinya mencapai Rp50,77 miliar atau sekitar 76,88 persen dari pagu anggaran.

Belanja tersebut digunakan untuk perjalanan dinas pejabat daerah, aparatur sipil negara, serta pihak lain yang menjalankan tugas pemerintahan.

Namun, pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan sejumlah pembayaran belum sesuai ketentuan.

Perjalanan Dinas Beririsan Picu Lebih Bayar

BPK mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp78.963.350 pada sembilan OPD.

Kelebihan itu terjadi karena beberapa perjalanan dinas berlangsung dalam waktu yang sama atau saling beririsan.

Sekretariat DPRD menjadi instansi dengan nilai terbesar, yakni Rp67.773.600.

Selain itu, kelebihan pembayaran juga terjadi di Bappelitbangda, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Sosial, dan Disnakertrans.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah OPD telah menyetor Rp54.128.350 ke Kas Daerah pada 2 hingga 9 Mei 2025.

Meski demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp24.835.000 yang belum disetorkan.

Bukti Hotel Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Selain perjalanan dinas yang beririsan, BPK juga menemukan persoalan pada biaya akomodasi penginapan.

Hasil konfirmasi menunjukkan sejumlah bukti penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data tersebut bahkan tidak tercatat pada hotel yang disebutkan dalam dokumen pertanggungjawaban.

Karena itu, pembayaran akomodasi hanya diakui sebesar 30 persen sesuai ketentuan.

Akibatnya, muncul kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp10.467.431.

Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di delapan OPD.

Instansi tersebut meliputi Bappelitbangda, BPBD, DPPKB, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DP3A, Dinas PUPR, Dukcapil, dan Sekretariat Daerah.

Seluruh nilai kelebihan pembayaran akomodasi itu telah disetorkan ke Kas Daerah pada 2 hingga 9 Mei 2025.

“Setiap rupiah belanja perjalanan dinas harus didukung bukti yang sah agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel.”

Pengawasan Diharapkan Lebih Ketat

Hasil pemeriksaan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh OPD agar meningkatkan ketelitian dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Selain itu, proses verifikasi pembayaran juga perlu diperkuat.

Langkah tersebut penting agar belanja daerah berjalan sesuai aturan dan tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Tags: APBDBengkulu UtaraBPKperjalanan dinas
ShareSendTweet
Previous Post

Honorarium Bengkulu Selatan Berlebih, Rp94 Juta Harus Kembali

Next Post

Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Proyek SPAM Bengkulu Lebih Bayar, Nilainya Tembus Rp662 Juta

Proyek SPAM Bengkulu Lebih Bayar, Nilainya Tembus Rp662 Juta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.