• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Peri Haryadi by Peri Haryadi
5 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Dokumen hasil pemeriksaan BPK mengenai kelebihan pembayaran jasa konsultansi Kaur pada Dinas PUPR dan RSUD Kabupaten Kaur.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja jasa konsultansi konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp81.750.000.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur.

Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dengan memproses pengembalian dana ke Kas Daerah.

Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kaur pada 2025.

Kelebihan Pembayaran Terjadi di Dua OPD

Hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi konstruksi berasal dari dua perangkat daerah.

Dinas PUPR mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp28.000.000.

Sementara itu, RSUD Kabupaten Kaur mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp53.750.000.

Jika dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp81.750.000.

Selain berdampak pada pembayaran yang tidak sesuai, kondisi tersebut juga menyebabkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa dalam laporan keuangan dengan nilai yang sama.

Tidak Sesuai Aturan Pengadaan

BPK menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan tersebut menegaskan penyedia jasa tidak diperbolehkan menugaskan personel selain yang telah disetujui oleh pengguna jasa dalam Surat Perintah Kerja.

Pengawasan Dinilai Belum Maksimal

Hasil pemeriksaan menyebut penyebab utama kelebihan pembayaran berasal dari lemahnya pengawasan pelaksanaan anggaran.

Kepala Dinas PUPR dan Direktur RSUD Kabupaten Kaur selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam melakukan pengendalian pekerjaan.

Akibatnya, pembayaran jasa konsultansi berlangsung tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar setiap belanja daerah benar-benar sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.”

Dana Diminta Segera Dikembalikan

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK.

Kepala Dinas PUPR dan Direktur RSUD Kabupaten Kaur juga menyatakan siap menindaklanjuti sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan Bupati Kaur memerintahkan kedua pimpinan perangkat daerah tersebut untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran.

Selanjutnya, dana sebesar Rp81.750.000 diminta segera disetorkan ke Kas Daerah.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencegah persoalan serupa pada pelaksanaan anggaran berikutnya.

Tags: BPKDinas PUPRKabupaten KaurRSUD Kaur
ShareSendTweet
Previous Post

Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Next Post

Proyek SPAM Bengkulu Lebih Bayar, Nilainya Tembus Rp662 Juta

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Proyek SPAM Bengkulu Lebih Bayar, Nilainya Tembus Rp662 Juta

Proyek SPAM Bengkulu Lebih Bayar, Nilainya Tembus Rp662 Juta

Perjalanan Dinas Kepahiang Lebih Bayar, Rp502 Juta Disorong Balik

Perjalanan Dinas Kepahiang Lebih Bayar, Rp502 Juta Disorong Balik

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.