BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja jasa konsultansi konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp81.750.000.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur.
Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dengan memproses pengembalian dana ke Kas Daerah.
Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kaur pada 2025.
Kelebihan Pembayaran Terjadi di Dua OPD
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi konstruksi berasal dari dua perangkat daerah.
Dinas PUPR mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp28.000.000.
Sementara itu, RSUD Kabupaten Kaur mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp53.750.000.
Jika dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp81.750.000.
Selain berdampak pada pembayaran yang tidak sesuai, kondisi tersebut juga menyebabkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa dalam laporan keuangan dengan nilai yang sama.
Tidak Sesuai Aturan Pengadaan
BPK menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Aturan tersebut menegaskan penyedia jasa tidak diperbolehkan menugaskan personel selain yang telah disetujui oleh pengguna jasa dalam Surat Perintah Kerja.
Pengawasan Dinilai Belum Maksimal
Hasil pemeriksaan menyebut penyebab utama kelebihan pembayaran berasal dari lemahnya pengawasan pelaksanaan anggaran.
Kepala Dinas PUPR dan Direktur RSUD Kabupaten Kaur selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam melakukan pengendalian pekerjaan.
Akibatnya, pembayaran jasa konsultansi berlangsung tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar setiap belanja daerah benar-benar sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.”
Dana Diminta Segera Dikembalikan
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK.
Kepala Dinas PUPR dan Direktur RSUD Kabupaten Kaur juga menyatakan siap menindaklanjuti sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan Bupati Kaur memerintahkan kedua pimpinan perangkat daerah tersebut untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran.
Selanjutnya, dana sebesar Rp81.750.000 diminta segera disetorkan ke Kas Daerah.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencegah persoalan serupa pada pelaksanaan anggaran berikutnya.








