BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengelolaan belanja honorarium di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi perhatian.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran honorarium yang nilainya mencapai Rp94.020.625.
Jumlah tersebut berasal dari dua jenis pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah pun diminta segera memproses pengembalian dana ke Kas Daerah.
Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD pada 2025.
Dua Jenis Honorarium Melebihi Ketentuan
BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp13.377.500.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia pada dua OPD lainnya sebesar Rp80.643.125.
Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran belanja honorarium mencapai Rp94.020.625.
Angka tersebut menjadi perhatian karena pembayaran dilakukan tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Tidak Mengikuti Standar Honorarium
Hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa pembayaran honorarium belum sepenuhnya memedomani aturan.
Acuan yang digunakan seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur standar harga satuan regional.
Di dalamnya termasuk besaran honorarium narasumber, moderator, panitia, hingga tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya, acuan lain berasal dari Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 61 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024.
Seluruh regulasi tersebut mengatur besaran honorarium agar tetap efisien, efektif, wajar, dan sesuai ketentuan.
Pengawasan Dinilai Belum Optimal
BPK menjelaskan terdapat beberapa penyebab munculnya kelebihan pembayaran honorarium.
Pertama, kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan.
Kedua, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat saat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Ketiga, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran honorarium tanpa berpedoman penuh pada ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, pembayaran honorarium melebihi nilai yang semestinya.
“Pengendalian yang kuat menjadi kunci agar belanja honorarium tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.”
BPK Minta Dana Dikembalikan
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Bengkulu Selatan.
BPK meminta kepala SKPD meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja honorarium.
Selain itu, PPTK diminta lebih teliti saat memverifikasi dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Bendahara pengeluaran juga diminta lebih cermat agar seluruh pembayaran sesuai aturan.
Yang paling penting, pemerintah daerah diminta memproses kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp94.020.625 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala OPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.
Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.








