• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Honorarium Bengkulu Selatan Berlebih, Rp94 Juta Harus Kembali

Peri Haryadi by Peri Haryadi
5 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Honorarium Bengkulu Selatan Berlebih, Rp94 Juta Harus Kembali

Dokumen hasil pemeriksaan BPK mengenai kelebihan pembayaran honorarium Bengkulu Selatan sebesar Rp94,02 juta.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengelolaan belanja honorarium di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi perhatian.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran honorarium yang nilainya mencapai Rp94.020.625.

Jumlah tersebut berasal dari dua jenis pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah pun diminta segera memproses pengembalian dana ke Kas Daerah.

Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD pada 2025.

Dua Jenis Honorarium Melebihi Ketentuan

BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp13.377.500.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia pada dua OPD lainnya sebesar Rp80.643.125.

Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran belanja honorarium mencapai Rp94.020.625.

Angka tersebut menjadi perhatian karena pembayaran dilakukan tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tidak Mengikuti Standar Honorarium

Hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa pembayaran honorarium belum sepenuhnya memedomani aturan.

Acuan yang digunakan seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur standar harga satuan regional.

Di dalamnya termasuk besaran honorarium narasumber, moderator, panitia, hingga tim pelaksana kegiatan.

Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2024.

Selanjutnya, acuan lain berasal dari Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 61 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024.

Seluruh regulasi tersebut mengatur besaran honorarium agar tetap efisien, efektif, wajar, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan Dinilai Belum Optimal

BPK menjelaskan terdapat beberapa penyebab munculnya kelebihan pembayaran honorarium.

Pertama, kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan.

Kedua, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat saat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.

Ketiga, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran honorarium tanpa berpedoman penuh pada ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, pembayaran honorarium melebihi nilai yang semestinya.

“Pengendalian yang kuat menjadi kunci agar belanja honorarium tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.”

BPK Minta Dana Dikembalikan

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Bengkulu Selatan.

BPK meminta kepala SKPD meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja honorarium.

Selain itu, PPTK diminta lebih teliti saat memverifikasi dokumen sebelum pembayaran dilakukan.

Bendahara pengeluaran juga diminta lebih cermat agar seluruh pembayaran sesuai aturan.

Yang paling penting, pemerintah daerah diminta memproses kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp94.020.625 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala OPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Mereka juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: APBDBengkulu SelatanBPKhonorarium
ShareSendTweet
Previous Post

Belanja Laundry Setda Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Selisih Rp35,9 Juta Siap Dikembalikan

Next Post

Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Jasa Konsultansi Kaur Lebih Bayar, Rp81,7 Juta Diproses

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.