RBMEDIA.ID – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Seluma pada 2025.
Pemkab Seluma sebelumnya menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp449,28 miliar.
Dari jumlah itu, realisasi mencapai Rp427,80 miliar atau sekitar 95,22 persen dari total anggaran yang tersedia.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen belanja pegawai, dokumen kepegawaian, dan dokumen pendukung lainnya, auditor menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP ASN dengan nilai mencapai Rp228.321.932.
Kelebihan Bayar Terjadi pada Sejumlah Kondisi ASN
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran muncul pada beberapa kategori ASN yang status kepegawaiannya seharusnya memengaruhi hak penerimaan gaji maupun tunjangan.
Kondisi terbesar berasal dari ASN yang ditahan karena berstatus tersangka tindak pidana dan telah diberhentikan sementara.
Pada kategori ini, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp106.256.200.
Selain itu, terdapat ASN yang telah diberhentikan sementara dan kemudian ditetapkan bersalah.
Pada kelompok ini, kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp71.385.300.
Selanjutnya, auditor juga mencatat kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang sedang menjalani cuti besar sebesar Rp8.980.000.
Kemudian, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar juga masih menerima tunjangan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp20.021.000.
Tidak hanya itu, terdapat pula kelebihan pembayaran TPP kepada ASN yang menjalani tugas belajar sebesar Rp267.832.
Sementara itu, ASN yang dikenai hukuman disiplin masih menerima TPP yang seharusnya tidak dibayarkan.
Nilainya mencapai Rp21.411.600.
Sebagian Sudah Dikembalikan
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp228,32 juta tersebut, beberapa ASN telah melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Seluma.
Nilai pengembalian yang telah masuk tercatat sebesar Rp6.541.000.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp221.780.932.
Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan administrasi kepegawaian dan sinkronisasi data ASN.
Dengan pengelolaan yang lebih akurat, pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi kerugian keuangan daerah di masa mendatang.








