RBMEDIA.ID – Hampir satu miliar rupiah pembayaran gaji dan tunjangan ASN di Kabupaten Mukomuko masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Fakta itu muncul dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, auditor mencatat adanya kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Nilai ketidaksesuaian pembayaran mencapai Rp987.496.532.
Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, baru sebagian kecil yang berhasil dipulihkan ke kas daerah.
Belanja Pegawai Capai Rp364 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Mukomuko menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp379,06 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp364,15 miliar atau 96,07 persen dari anggaran.
Sementara itu, Belanja Gaji dan Tunjangan ASN dianggarkan sebesar Rp243,46 miliar.
Realisasi belanja tersebut mencapai Rp236,69 miliar atau 97,22 persen dari anggaran.
Belanja Gaji dan Tunjangan ASN mencakup berbagai komponen.
Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan hak lainnya.
Seluruh pengelolaan gaji ASN dilakukan melalui operator gaji pada Bidang Perbendaharaan BKD.
Selain itu, data pegawai telah terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji atau SIM Gaji milik PT Taspen.
Audit Ungkap Ketidaksesuaian Pembayaran
Meski sistem penggajian telah terintegrasi, pemeriksaan masih menemukan masalah.
Auditor melakukan penelaahan terhadap database gaji dan data keluarga ASN yang tersedia pada SIM Gaji.
Selain itu, auditor juga memverifikasi dokumen Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).
Proses pemeriksaan diperkuat dengan permintaan keterangan kepada pihak terkait.
Hasilnya menunjukkan adanya pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan.
Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp987,49 juta.
Baru Rp5 Juta Dipulihkan
Dari total ketidaksesuaian pembayaran itu, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Nilai yang berhasil disetorkan mencapai Rp5.001.480.
Namun jumlah tersebut masih sangat kecil dibanding total ketidaksesuaian yang tercatat.
Karena itu, masih terdapat sisa pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp982.495.052.
Angka tersebut menjadi perhatian karena mendekati satu miliar rupiah.
Temuan ini menunjukkan pentingnya pembaruan data kepegawaian secara berkala.
Selain itu, pengawasan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan ASN perlu diperkuat.
Dengan pengendalian yang lebih baik, potensi kesalahan pembayaran dapat diminimalkan.
Langkah itu juga penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta melindungi anggaran publik dari pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.








