• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta

Peri Haryadi by Peri Haryadi
15 Juni 2026
in Bengkulu Raya
2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta

Kelebihan pembayaran gaji ASN Kepahiang

RBMEDIA.ID – Di balik besarnya anggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2024, tersimpan persoalan administrasi yang berujung pada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025.

Pemkab Kepahiang menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp356,34 miliar.

Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp339,46 miliar atau 95,26 persen.

Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp230,50 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam pengeluaran daerah.

Data ASN Jadi Kunci Pembayaran Gaji

Pemerintah mengelola pembayaran gaji ASN melalui Sistem Informasi Manajemen Gaji atau SIM Gaji.

Sistem ini terintegrasi dan dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

Karena itu, validitas data pegawai menjadi faktor penting.

Setiap ASN memiliki kesempatan memperbarui data pribadi melalui bidang kepegawaian maupun bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah.

Namun, ketika data tidak segera diperbarui, risiko kesalahan pembayaran dapat terjadi.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen gaji dan tunjangan ASN tahun 2024, auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp404.048.470.

Nilai tersebut berasal dari pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tunjangan suami atau istri bagi ASN yang telah bercerai.

2 ASN Masih Terima Tunjangan Setelah Bercerai

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua ASN terlambat menyampaikan akta cerai kepada instansi terkait.

Akibat keterlambatan tersebut, keduanya masih menerima tunjangan suami atau istri beserta tunjangan beras.

Padahal, aturan menyebut tunjangan pasangan hanya diberikan kepada suami atau istri yang sah.

Selain itu, tunjangan tersebut wajib dihentikan pada bulan berikutnya setelah perceraian terjadi.

Auditor mencatat kelebihan pembayaran tunjangan pasangan dan tunjangan beras kepada dua ASN tersebut mencapai Rp1.959.320.

Jumlah itu memang relatif kecil dibanding total belanja pegawai.

Namun, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan data kepegawaian secara cepat dan akurat.

BPK Ingatkan Pentingnya Akurasi Data

Temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar segera melaporkan perubahan data pribadi.

Selain itu, perangkat daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap data kepegawaian yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan.

Dengan data yang akurat, potensi kelebihan pembayaran dapat dicegah.

Di sisi lain, pengelolaan keuangan daerah juga menjadi lebih tertib dan akuntabel.

BPK menilai validitas data ASN merupakan faktor penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: ASN Kepahiangbelanja pegawaiBPK Kepahianggaji ASN
ShareSendTweet
Previous Post

Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya

Next Post

BBM Pemkab Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Bukti Pembelian Tak Sesuai

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
BBM Pemkab Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Bukti Pembelian Tak Sesuai

BBM Pemkab Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Bukti Pembelian Tak Sesuai

Cerai Sejak 2015, PNS Ini Masih Terima Tunjangan hingga Pensiun

Cerai Sejak 2015, PNS Ini Masih Terima Tunjangan hingga Pensiun

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.