RBMEDIA.ID – Di balik besarnya anggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2024, tersimpan persoalan administrasi yang berujung pada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025.
Pemkab Kepahiang menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp356,34 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp339,46 miliar atau 95,26 persen.
Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp230,50 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam pengeluaran daerah.
Data ASN Jadi Kunci Pembayaran Gaji
Pemerintah mengelola pembayaran gaji ASN melalui Sistem Informasi Manajemen Gaji atau SIM Gaji.
Sistem ini terintegrasi dan dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
Karena itu, validitas data pegawai menjadi faktor penting.
Setiap ASN memiliki kesempatan memperbarui data pribadi melalui bidang kepegawaian maupun bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah.
Namun, ketika data tidak segera diperbarui, risiko kesalahan pembayaran dapat terjadi.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen gaji dan tunjangan ASN tahun 2024, auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp404.048.470.
Nilai tersebut berasal dari pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tunjangan suami atau istri bagi ASN yang telah bercerai.
2 ASN Masih Terima Tunjangan Setelah Bercerai
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua ASN terlambat menyampaikan akta cerai kepada instansi terkait.
Akibat keterlambatan tersebut, keduanya masih menerima tunjangan suami atau istri beserta tunjangan beras.
Padahal, aturan menyebut tunjangan pasangan hanya diberikan kepada suami atau istri yang sah.
Selain itu, tunjangan tersebut wajib dihentikan pada bulan berikutnya setelah perceraian terjadi.
Auditor mencatat kelebihan pembayaran tunjangan pasangan dan tunjangan beras kepada dua ASN tersebut mencapai Rp1.959.320.
Jumlah itu memang relatif kecil dibanding total belanja pegawai.
Namun, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan data kepegawaian secara cepat dan akurat.
BPK Ingatkan Pentingnya Akurasi Data
Temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar segera melaporkan perubahan data pribadi.
Selain itu, perangkat daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap data kepegawaian yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan.
Dengan data yang akurat, potensi kelebihan pembayaran dapat dicegah.
Di sisi lain, pengelolaan keuangan daerah juga menjadi lebih tertib dan akuntabel.
BPK menilai validitas data ASN merupakan faktor penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.








