BENGKULU, RBMEDIA.ID – 5 paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Laporan itu telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2025.
BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada 5 paket pemeliharaan gedung dan bangunan.
Nilai kekurangan volume mencapai Rp66.073.783,62.
Meski demikian, kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya.
Penyedia telah menyetorkan dana itu kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Anggaran Pemeliharaan Capai Rp15 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengalokasikan belanja pemeliharaan sebesar Rp27,30 miliar.
Hingga 31 Desember 2024, realisasinya mencapai Rp26,93 miliar atau 98,62 persen.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp15,19 miliar.
Realisasi anggaran tersebut mencapai Rp15,09 miliar atau 99,32 persen.
Program itu bertujuan menjaga kondisi gedung tetap baik.
Selain itu, program tersebut diharapkan memperpanjang usia bangunan dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
5 Paket Mengalami Kekurangan Volume
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 5 paket pekerjaan.
Hasilnya menunjukkan seluruh paket mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Rinciannya meliputi:
CV DS dengan kekurangan volume senilai Rp18.745.292,97.
CV GJM sebesar Rp15.681.191,47.
CV HJ sebesar Rp5.900.700,39.
CV KWS sebesar Rp9.911.242,61.
CV HP sebesar Rp15.835.356,18.
Total kekurangan volume dari 5 paket tersebut mencapai Rp66.073.783,62.
BPK menilai kondisi itu membuat hasil pemeliharaan gedung dan bangunan menjadi kurang optimal.
Pengawasan Dinilai Perlu Diperkuat
Hasil pemeriksaan juga mengungkap beberapa penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Kepala Dikbud dinilai belum optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat mengendalikan pekerjaan.
Di sisi lain, pengawas lapangan juga belum maksimal mengawasi pekerjaan sebelum diserahterimakan.
“Pengawasan yang kuat menjadi kunci agar setiap pekerjaan sesuai kontrak dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.”
Pemkab Siap Menindaklanjuti
Bupati Bengkulu Selatan melalui Kepala Dikbud menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Pemerintah daerah juga memastikan seluruh rekomendasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK meminta Bupati Bengkulu Selatan memerintahkan Kepala Dikbud meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, PPK, PPTK, dan pengawas lapangan diminta lebih cermat menjalankan tugasnya.
Langkah tersebut diharapkan mencegah persoalan serupa pada proyek pemeliharaan berikutnya serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.








