• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Perkara

Kejari Seluma Dalami Kasus Pungli PPG, Tersangka Lebih dari Satu Orang

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
2 September 2025
in Perkara
Kejari Seluma Dalami Kasus Pungli PPG, Tersangka Lebih dari Satu Orang

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH. (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2023–2024, terus berkembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kini menitikberatkan pada peran sejumlah saksi yang diduga terlibat.

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, menegaskan pihaknya sedang mendalami keterlibatan para saksi untuk memastikan konstruksi hukum yang jelas.

“Kami terus mengurai peran para saksi yang diduga sebagai pelaku. Kami sedang memaksimalkan upaya pencarian dua alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka,” kata Eka, dikutip dari KORANRB.ID.

Menurutnya, dalam waktu dekat penetapan tersangka bisa segera diumumkan. Bahkan jumlahnya berpotensi lebih dari satu orang.

“Mungkin ada lebih dari satu, dan penetapannya akan segera dilakukan setelah penyidikan rampung,” tegasnya.

BACA JUGA :Liverpool Resmi Gaet Alexander Isak, Rekor Transfer Rogoh Rp2,8 Triliun

Lonjakan Pungutan di Tahun 2024

Dari hasil penyidikan, ditemukan perbedaan signifikan antara besaran pungutan di tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, guru agama peserta PPG dikenakan pungutan rata-rata Rp8 juta per orang.

Namun, pada 2024 jumlah itu melonjak drastis hingga Rp15 juta per peserta.

“Kalau tahun 2023 sekitar Rp8 juta per orang, sementara pada 2024 mencapai kurang lebih Rp15 juta per orang,” ungkap Kajari.

Berdasarkan data resmi, pada 2023 terdapat 30 guru agama yang mengikuti PPG, sedangkan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 43 orang.

Artinya, total peserta dua tahun terakhir mencapai 73 guru dengan potensi pungutan hingga ratusan juta rupiah.

Modus Pungutan dan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari laporan para guru yang merasa terbebani pungutan ketika mendaftar PPG.

Dugaan pungli dilakukan oleh oknum operator yang mengendalikan aplikasi pendaftaran sekaligus mengumpulkan data peserta.

Para guru diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta, bahkan lebih tinggi pada 2024.

Dana yang terkumpul disetorkan secara bertahap kepada pihak tertentu.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp75 juta.

BACA JUGA :Sri Mulyani Hadiri Rapat Kabinet di Tengah Isu Pengunduran Diri

Uang tersebut diduga hasil pungutan yang telah dihimpun dari para peserta.

Kajari menekankan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan bukti fisik, tetapi juga menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kami ingin memastikan siapa saja yang bertanggung jawab agar kasus ini bisa dibawa ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Seluma menegaskan penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan.

Upaya hukum yang tegas dinilai penting untuk melindungi guru sebagai peserta PPG agar tidak lagi terbebani pungutan di luar ketentuan resmi.

Dengan langkah ini, diharapkan proses sertifikasi guru ke depan dapat berlangsung lebih bersih, profesional, dan sesuai aturan.

Kasus pungli PPG Seluma pun menjadi sorotan serius karena menyangkut kualitas pendidikan sekaligus integritas institusi negara.

Tags: kejarikemenagKonstruksi hukumppgPunglisaksiseluma
ShareSendTweet
Previous Post

Liverpool Resmi Gaet Alexander Isak, Rekor Transfer Rogoh Rp2,8 Triliun

Next Post

Keamanan Siber Jadi Sorotan, Dua Situs OPD Kepahiang Diretas Judi Online

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya
Perkara

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Next Post
Keamanan Siber Jadi Sorotan, Dua Situs OPD Kepahiang Diretas Judi Online

Keamanan Siber Jadi Sorotan, Dua Situs OPD Kepahiang Diretas Judi Online

Kerugian Miliaran, Polisi Dalami Peran Otak Utama Investasi Bodong Seluma

Kerugian Miliaran, Polisi Dalami Peran Otak Utama Investasi Bodong Seluma

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.