BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2023–2024, terus berkembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kini menitikberatkan pada peran sejumlah saksi yang diduga terlibat.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, menegaskan pihaknya sedang mendalami keterlibatan para saksi untuk memastikan konstruksi hukum yang jelas.
“Kami terus mengurai peran para saksi yang diduga sebagai pelaku. Kami sedang memaksimalkan upaya pencarian dua alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka,” kata Eka, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, dalam waktu dekat penetapan tersangka bisa segera diumumkan. Bahkan jumlahnya berpotensi lebih dari satu orang.
“Mungkin ada lebih dari satu, dan penetapannya akan segera dilakukan setelah penyidikan rampung,” tegasnya.
BACA JUGA :Liverpool Resmi Gaet Alexander Isak, Rekor Transfer Rogoh Rp2,8 Triliun
Lonjakan Pungutan di Tahun 2024
Dari hasil penyidikan, ditemukan perbedaan signifikan antara besaran pungutan di tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, guru agama peserta PPG dikenakan pungutan rata-rata Rp8 juta per orang.
Namun, pada 2024 jumlah itu melonjak drastis hingga Rp15 juta per peserta.
“Kalau tahun 2023 sekitar Rp8 juta per orang, sementara pada 2024 mencapai kurang lebih Rp15 juta per orang,” ungkap Kajari.
Berdasarkan data resmi, pada 2023 terdapat 30 guru agama yang mengikuti PPG, sedangkan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 43 orang.
Artinya, total peserta dua tahun terakhir mencapai 73 guru dengan potensi pungutan hingga ratusan juta rupiah.
Modus Pungutan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari laporan para guru yang merasa terbebani pungutan ketika mendaftar PPG.
Dugaan pungli dilakukan oleh oknum operator yang mengendalikan aplikasi pendaftaran sekaligus mengumpulkan data peserta.
Para guru diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta, bahkan lebih tinggi pada 2024.
Dana yang terkumpul disetorkan secara bertahap kepada pihak tertentu.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp75 juta.
BACA JUGA :Sri Mulyani Hadiri Rapat Kabinet di Tengah Isu Pengunduran Diri
Uang tersebut diduga hasil pungutan yang telah dihimpun dari para peserta.
Kajari menekankan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan bukti fisik, tetapi juga menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami ingin memastikan siapa saja yang bertanggung jawab agar kasus ini bisa dibawa ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Seluma menegaskan penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
Upaya hukum yang tegas dinilai penting untuk melindungi guru sebagai peserta PPG agar tidak lagi terbebani pungutan di luar ketentuan resmi.
Dengan langkah ini, diharapkan proses sertifikasi guru ke depan dapat berlangsung lebih bersih, profesional, dan sesuai aturan.
Kasus pungli PPG Seluma pun menjadi sorotan serius karena menyangkut kualitas pendidikan sekaligus integritas institusi negara.








