• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Kasus Menantu Gelapkan Uang Miliaran Milik Mertua di Kepahiang Segera Disidangkan

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
8 Juni 2026
in News
Kasus Menantu Gelapkan Uang Miliaran Milik Mertua di Kepahiang Segera Disidangkan

Kasus Menantu Gelapkan Uang Miliaran Milik Mertua di Kepahiang Segera Disidangkan (dok -KORANRB.ID)

KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang menantu di Kabupaten Kepahiang kini memasuki tahap penuntutan.

Tersangka berinisial SF (36), yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga membawa kabur uang hasil penjualan kopi milik mertuanya, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Perkembangan kasus ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Kepahiang.

BACA JUGA : Jemaah Haji Mukomuko Dipastikan Sehat, Penyambutan Disiapkan di Bandar Jaya

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka bersama 44 barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka kini telah memasuki tahap penuntutan untuk selanjutnya dipersiapkan menghadapi persidangan.

“Tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Curup guna kepentingan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang nantinya,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.

Diduga Gunakan Nota Fiktif dalam Transaksi Kopi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika korban, H. Darussalam (62), yang dikenal sebagai salah satu pelaku usaha kopi di Kabupaten Kepahiang, memberikan kepercayaan kepada menantunya untuk mengelola transaksi jual beli kopi.

Pada awalnya, aktivitas usaha berjalan normal tanpa menimbulkan kecurigaan.

Namun, keluarga mulai menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah transaksi penjualan kopi yang dilakukan tersangka.

Salah satu transaksi yang menjadi sorotan terjadi saat penjualan 34,4 ton kopi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Tersangka diduga menyerahkan nota yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memberikan informasi bahwa sebagian pembayaran dari pembeli masih tertunda.

Namun setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak pembeli, ditemukan adanya perbedaan informasi yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Mukomuko 7 Juni 2026 Tetap, Rendemen Jadi Sorotan Utama

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian yang menjadi dasar perkara mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

“Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2,25 miliar,” jelas Johansen.

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan korban sebelumnya, total kerugian yang diduga dialami mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Perbedaan angka tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki fase baru.

Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum atas kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang tersebut.

Tags: dugaan penipuankaburkepahiangkopimenantupersidangantahap penuntutan
ShareSendTweet
Previous Post

BPK Catat Denda BPHTB Rp160 Juta Belum Ditagih

Next Post

69 Warga Mundur dari Program Bedah Rumah di Bengkulu Utara, Ini Alasannya

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Kasus Menantu Gelapkan Uang Miliaran Milik Mertua di Kepahiang Segera Disidangkan

69 Warga Mundur dari Program Bedah Rumah di Bengkulu Utara, Ini Alasannya

BPK Nilai Target PAD Lebong Terlalu Jauh dari Realita

BPK Nilai Target PAD Lebong Terlalu Jauh dari Realita

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.