KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang menantu di Kabupaten Kepahiang kini memasuki tahap penuntutan.
Tersangka berinisial SF (36), yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga membawa kabur uang hasil penjualan kopi milik mertuanya, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Perkembangan kasus ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Kepahiang.
BACA JUGA : Jemaah Haji Mukomuko Dipastikan Sehat, Penyambutan Disiapkan di Bandar Jaya
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka bersama 44 barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka kini telah memasuki tahap penuntutan untuk selanjutnya dipersiapkan menghadapi persidangan.
“Tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Curup guna kepentingan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang nantinya,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Diduga Gunakan Nota Fiktif dalam Transaksi Kopi
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika korban, H. Darussalam (62), yang dikenal sebagai salah satu pelaku usaha kopi di Kabupaten Kepahiang, memberikan kepercayaan kepada menantunya untuk mengelola transaksi jual beli kopi.
Pada awalnya, aktivitas usaha berjalan normal tanpa menimbulkan kecurigaan.
Namun, keluarga mulai menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah transaksi penjualan kopi yang dilakukan tersangka.
Salah satu transaksi yang menjadi sorotan terjadi saat penjualan 34,4 ton kopi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Tersangka diduga menyerahkan nota yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memberikan informasi bahwa sebagian pembayaran dari pembeli masih tertunda.
Namun setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak pembeli, ditemukan adanya perbedaan informasi yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Mukomuko 7 Juni 2026 Tetap, Rendemen Jadi Sorotan Utama
Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian yang menjadi dasar perkara mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
“Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2,25 miliar,” jelas Johansen.
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan korban sebelumnya, total kerugian yang diduga dialami mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Perbedaan angka tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki fase baru.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum atas kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang tersebut.








