KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kasus kematian bayi laki-laki yang ditemukan dalam kantong plastik di Kabupaten Kepahiang akhirnya mulai terungkap.
Polisi menetapkan seorang ibu muda berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mirisnya, RA masih berstatus pelajar kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA : Polisi Bongkar Jaringan Sabu Baru di Bengkulu Utara, Pelaku Kabur Terjun ke Sumur
Remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Bermani Ilir itu kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Selain ancaman pidana, masa depan pendidikan RA juga terancam karena saat ini ia masih menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengatakan pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik sebelum melanjutkan pemeriksaan lebih dalam.
“Kami masih menunggu kondisi tersangka pulih karena saat ini masih menjalani perawatan medis setelah proses persalinan,” ujar Iptu Bintang Yudha Gama,dikutip dari KORANRB.ID.
Polisi Ungkap Kronologi Kematian Bayi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026.
RA diduga melahirkan seorang diri di sebuah pondok kebun agar tidak diketahui orang tua maupun warga sekitar.
Setelah melahirkan, RA diduga sempat berusaha menghilangkan nyawa bayinya dengan cara mencekik.
Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya bayi laki-laki itu dimasukkan ke dalam jerigen berisi air.
Polisi juga mengungkap selama proses tersebut RA tetap berkomunikasi dengan pacarnya berinisial PA melalui aplikasi WhatsApp.
Beberapa jam kemudian, PA datang ke lokasi dan membawa jasad bayi menggunakan kantong plastik hitam.
Namun aksi tersebut diketahui warga setelah PA terlihat membawa bungkusan mencurigakan.
Warga kemudian mengamankan PA dan membawanya ke rumah Sekretaris Desa sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi laki-laki tersebut memiliki berat sekitar 4 kilogram dan diduga baru saja dilahirkan sebelum ditemukan meninggal dunia.
BACA JUGA: Hiperpigmentasi! Ini Tips Melindungi Kulit dari Sinar UV Saat Liburan
Dijerat UU Perlindungan Anak
Dalam kasus ini, polisi menetapkan RA dan PA sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara RA dan PA.
Polisi menyebut keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya RA hamil.
Karena panik dan takut kehamilannya diketahui keluarga, pasangan remaja tersebut disebut sempat berusaha menggugurkan kandungan.
Namun usaha itu gagal hingga akhirnya persalinan tetap terjadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pelajar di bawah umur dan dugaan tindak pidana terhadap anak.
Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga serta edukasi terhadap remaja agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Selain proses hukum, pihak terkait diharapkan turut memberikan pendampingan psikologis mengingat kedua tersangka masih berusia muda dan berada dalam kondisi mental yang rentan.








