BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan sejak 2 Juni 2026.
BACA JUGA: Prabowo Reshuffle BGN, Nanik S. Deyang Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran yang mencapai antara Rp50 miliar hingga Rp59 miliar.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada seluruh ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pegawai menghadapi meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan berbagai kebutuhan pendidikan anak.
Pemprov Bengkulu Pastikan Proses Pencairan Berjalan Cepat
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan seluruh mekanisme pencairan telah dipersiapkan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menjelaskan bahwa sistem pencairan gaji ke-13 pada dasarnya hampir sama dengan mekanisme pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses pembayaran sehingga para ASN dapat segera menerima hak mereka tanpa harus menunggu terlalu lama.
Selain itu, koordinasi antara perangkat daerah dan pengelola keuangan terus dilakukan agar tidak terjadi hambatan administrasi dalam proses penyaluran dana kepada penerima.
Tommy menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN dan PPPK penuh waktu setara dengan gaji bulanan yang biasa diterima.
Karena itu, kebutuhan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai puluhan miliar rupiah.
“Prinsipnya kita akan mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 secepatnya karena secara aturan mekanismenya hampir sama dengan pembayaran gaji ke-14,” ujar Tommy, dikutip dari KORANRB.ID.
Diharapkan Bantu Kebutuhan Pendidikan Anak
Pemberian gaji ke-13 setiap tahun memiliki tujuan utama untuk membantu ASN menghadapi berbagai kebutuhan tambahan, khususnya yang berkaitan dengan biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
BACA JUGA : Harga Emas di Pegadaian Kembali Merosot, Cek Daftar Lengkap Terbarunya
Kebutuhan seperti pembelian seragam sekolah, buku pelajaran, perlengkapan belajar, hingga biaya administrasi pendidikan sering kali meningkat pada periode pertengahan tahun.
Karena itu, kehadiran gaji ke-13 dinilai sangat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga ASN.
“Gaji ke-13 ini memang ditujukan untuk membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru, terutama yang berkaitan dengan biaya pendidikan anak,” kata Tommy.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pemberian gaji ke-13.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki dasar pelaksanaan yang final.
Dengan mulai bergulirnya pencairan gaji ke-13, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga.
Selain memberikan manfaat langsung bagi ASN dan keluarganya, perputaran dana puluhan miliar rupiah tersebut juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi daerah, khususnya sektor perdagangan dan usaha mikro yang biasanya mengalami peningkatan transaksi menjelang tahun ajaran baru.








