BENGKULU UTARA, RBMEDIA.ID – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah menunggu kepastian selama beberapa bulan, pembayaran Gaji ke-13 kini mulai dapat diproses oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengungkap perkembangan terbaru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Distan Bengkulu Tengah Ungkap Peluang Harga Sawit Sentuh Rp3.000
Sejak awal tahun 2026, ASN di Bengkulu Utara belum menerima TPP akibat belum terbitnya rekomendasi dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena TPP merupakan salah satu komponen pendapatan yang cukup penting bagi pegawai, terutama bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil.
Meski demikian, Pemkab Bengkulu Utara memastikan hak ASN berupa Gaji ke-13 tetap dapat dibayarkan dalam waktu dekat setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.
Gaji ke-13 Mulai Diproses, OPD Diminta Segera Ajukan Pencairan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP., M.Si., mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan instruksi kepada seluruh OPD agar segera melakukan perhitungan kebutuhan anggaran dan mengajukan pencairan dana Gaji ke-13.
“Saat ini pembayaran Gaji ke-13 sudah bisa dibayarkan kepada masing-masing ASN penerima. Tinggal OPD melakukan pengajuan pencairan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut Fitriansyah, mekanisme pembayaran Gaji ke-13 pada dasarnya mengacu pada aturan yang sama dengan pembayaran Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disalurkan pada Maret lalu.
Karena itu, ASN yang sebelumnya menerima THR juga berhak memperoleh Gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap proses administrasi di setiap OPD dapat berjalan cepat sehingga pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan.
Kehadiran Gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu pegawai memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
BACA JUGA : Telan Rp15 Miliar, Waterpark Kabawetan Kepahiang Masih Mangkrak hingga 2026
TPP Masih Menunggu Restu Kementerian Keuangan
Sementara itu, persoalan TPP ASN masih menunggu penyelesaian dari pemerintah pusat.
Pemkab Bengkulu Utara terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat terbitnya rekomendasi yang menjadi dasar pembayaran TPP.
Fitriansyah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti audiensi secara daring dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Dari pertemuan tersebut, muncul sinyal positif bahwa rekomendasi yang ditunggu-tunggu kemungkinan akan segera diterbitkan.
“Setelah rekomendasi atau pertimbangan dari Kementerian Keuangan diterima, pemerintah daerah masih harus menyampaikan kembali dokumen tersebut kepada Direktorat Jenderal terkait untuk proses lanjutan,” jelasnya.
Ia mengakui keterlambatan pembayaran TPP memberikan dampak cukup besar bagi ASN.
Kondisi itu terutama dirasakan oleh pegawai yang bertugas di daerah terpencil, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini mengandalkan tambahan penghasilan tersebut untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, Pemkab Bengkulu Utara berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran TPP dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Dengan demikian, hak ASN dapat terpenuhi dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.








