RBMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu menyoroti tajam maraknya praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Fenomena ini dinilai merusak moral, menghancurkan ketahanan keluarga, hingga memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu, Supardi Mursalim, menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian adalah perbuatan terlarang karena membawa mudarat besar bagi pelaku dan lingkungan sosial.
“Berkaitan dengan judi online, itu jelas dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang. Itu sudah sangat jelas. Namun walaupun sudah dilarang, faktanya masih banyak masyarakat yang terjerat dan tetap melakukannya,” katanya, Rabu 123 Maret 2026, kemarin.








