• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari

Peri Haryadi by Peri Haryadi
11 Juli 2026
in Serba Serbi
Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari

Petugas Bea dan Cukai memproses administrasi ekspor kembali barang pertahanan sesuai ketentuan PMK 45 Tahun 2026.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memperjelas proses ekspor kembali atau pengembalian barang pertahanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Aturan terbaru bahkan menetapkan batas waktu berlakunya izin agar proses penyelesaian berjalan lebih tertib.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.

Melalui Pasal 18, pemerintah mengatur tahapan penelitian, penerbitan persetujuan, hingga jangka waktu izin ekspor kembali atau pengembalian barang.

“Kepastian waktu menjadi bagian penting agar penyelesaian barang impor pertahanan berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel.”

Permohonan Diperiksa Maksimal Lima Hari Kerja

Sebelum memberikan persetujuan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap seluruh persyaratan permohonan.

Penelitian juga dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC maupun Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Apabila diperlukan, pejabat yang berwenang dapat meminta tambahan keterangan maupun dokumen pendukung.

Namun, proses penelitian memiliki batas waktu yang jelas.

Pemerintah menetapkan penelitian dilakukan paling lama lima hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.

Batas waktu yang sama berlaku setelah seluruh dokumen tambahan diterima.

Persetujuan atau Penolakan Diterbitkan Cepat

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pejabat yang berwenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban terhadap barang yang memperoleh pembebasan bea masuk.

Sebaliknya, jika persyaratan belum memenuhi ketentuan, pemohon menerima surat penolakan.

Surat tersebut wajib memuat alasan penolakan secara jelas.

Menariknya, regulasi ini juga menetapkan batas waktu pelayanan yang cukup singkat.

Permohonan elektronik harus memperoleh keputusan paling lama lima jam kerja setelah penelitian selesai.

Sementara itu, permohonan tertulis wajib diputuskan paling lama satu hari kerja.

Keputusan Berlaku Selama 60 Hari

PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur masa berlaku keputusan yang diterbitkan pemerintah.

Keputusan Menteri mengenai ekspor kembali atau pengembalian barang berlaku selama 60 hari sejak tanggal penetapan.

Jangka waktu tersebut memberikan kepastian bagi pemohon untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan kepabeanan.

Permohonan Bisa Dianggap Disetujui

Regulasi ini turut menghadirkan perlindungan bagi pemohon.

Apabila pejabat tidak menerbitkan surat penolakan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dianggap diterima.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri paling lambat 10 hari kerja.

Ketentuan ini diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi ketidakpastian administrasi.

Melalui PMK 45 Tahun 2026, pemerintah berupaya menciptakan proses penyelesaian barang impor pertahanan yang lebih efisien.

Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga memperkuat tata kelola fasilitas pembebasan bea masuk secara transparan dan profesional.

Tags: Bea MasukDJBCEkspor KembaliPMK 45 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Barang Impor Pertahanan Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya

Next Post

Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.