BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memperjelas proses ekspor kembali atau pengembalian barang pertahanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Aturan terbaru bahkan menetapkan batas waktu berlakunya izin agar proses penyelesaian berjalan lebih tertib.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.
Melalui Pasal 18, pemerintah mengatur tahapan penelitian, penerbitan persetujuan, hingga jangka waktu izin ekspor kembali atau pengembalian barang.
“Kepastian waktu menjadi bagian penting agar penyelesaian barang impor pertahanan berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel.”
Permohonan Diperiksa Maksimal Lima Hari Kerja
Sebelum memberikan persetujuan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap seluruh persyaratan permohonan.
Penelitian juga dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC maupun Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Apabila diperlukan, pejabat yang berwenang dapat meminta tambahan keterangan maupun dokumen pendukung.
Namun, proses penelitian memiliki batas waktu yang jelas.
Pemerintah menetapkan penelitian dilakukan paling lama lima hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Batas waktu yang sama berlaku setelah seluruh dokumen tambahan diterima.
Persetujuan atau Penolakan Diterbitkan Cepat
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pejabat yang berwenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban terhadap barang yang memperoleh pembebasan bea masuk.
Sebaliknya, jika persyaratan belum memenuhi ketentuan, pemohon menerima surat penolakan.
Surat tersebut wajib memuat alasan penolakan secara jelas.
Menariknya, regulasi ini juga menetapkan batas waktu pelayanan yang cukup singkat.
Permohonan elektronik harus memperoleh keputusan paling lama lima jam kerja setelah penelitian selesai.
Sementara itu, permohonan tertulis wajib diputuskan paling lama satu hari kerja.
Keputusan Berlaku Selama 60 Hari
PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur masa berlaku keputusan yang diterbitkan pemerintah.
Keputusan Menteri mengenai ekspor kembali atau pengembalian barang berlaku selama 60 hari sejak tanggal penetapan.
Jangka waktu tersebut memberikan kepastian bagi pemohon untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan kepabeanan.
Permohonan Bisa Dianggap Disetujui
Regulasi ini turut menghadirkan perlindungan bagi pemohon.
Apabila pejabat tidak menerbitkan surat penolakan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dianggap diterima.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri paling lambat 10 hari kerja.
Ketentuan ini diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi ketidakpastian administrasi.
Melalui PMK 45 Tahun 2026, pemerintah berupaya menciptakan proses penyelesaian barang impor pertahanan yang lebih efisien.
Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga memperkuat tata kelola fasilitas pembebasan bea masuk secara transparan dan profesional.








