BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pembayaran honorarium pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong itu mencatat adanya kelebihan pembayaran honorarium pada delapan SKPD.
Salah satu temuan terbesar berasal dari pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp73.982.500.
Sebagian dana telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp69.080.000.
Honorarium Tidak Mengacu SHSR
Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp247,89 miliar sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Dari jumlah itu, belanja honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, panitia, serta tim pelaksana kegiatan mencapai miliaran rupiah.
Namun, pemeriksaan menunjukkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2024 belum sepenuhnya mengacu pada SHSR.
Perbedaan itu terlihat pada pengaturan honorarium petugas upacara, pembaca doa, paduan suara, instruktur senam, hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Akibatnya, pembayaran honorarium di sejumlah kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya yang seharusnya digunakan.
Tujuh SKPD Masuk Daftar Pemeriksaan
BPK mencatat sedikitnya tujuh SKPD merealisasikan pembayaran honorarium yang tidak sesuai SHSR.
Honorarium tersebut diberikan kepada petugas upacara, instruktur senam, paduan suara, pembaca doa, petugas kebersihan acara, pembantu pengawas pertandingan, hingga juri lomba.
Nilai kelebihan pembayaran terbesar berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp50.090.000.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp15.780.000.
SKPD lain yang turut masuk dalam pemeriksaan antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol, serta Dinas Pertanian dan Perikanan.
Sebagian kelebihan pembayaran telah disetor ke RKUD sebesar Rp4.902.500.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp69.080.000 masih menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Standar biaya menjadi pedoman penting agar pembayaran honorarium tetap tertib, adil, dan sesuai ketentuan.”
BPK Dorong Perbaikan Tata Kelola
Temuan tersebut menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar lebih cermat menyusun standar biaya dan merealisasikan anggaran.
Selain itu, setiap pembayaran honorarium harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih baik, pengelolaan belanja jasa kantor diharapkan semakin transparan dan akuntabel.
Perbaikan itu juga diharapkan mampu mencegah kelebihan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.








