• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Honorarium 7 SKPD Rejang Lebong Jadi Catatan BPK

Peri Haryadi by Peri Haryadi
7 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Honorarium 7 SKPD Rejang Lebong Jadi Catatan BPK

Dokumen pemeriksaan Honorarium SKPD Rejang Lebong yang memuat kelebihan pembayaran honorarium pada sejumlah perangkat daerah berdasarkan LHP BPK 2024.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pembayaran honorarium pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.

Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong itu mencatat adanya kelebihan pembayaran honorarium pada delapan SKPD.

Salah satu temuan terbesar berasal dari pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp73.982.500.

Sebagian dana telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp69.080.000.

Honorarium Tidak Mengacu SHSR

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp247,89 miliar sepanjang Tahun Anggaran 2024.

Dari jumlah itu, belanja honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, panitia, serta tim pelaksana kegiatan mencapai miliaran rupiah.

Namun, pemeriksaan menunjukkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2024 belum sepenuhnya mengacu pada SHSR.

Perbedaan itu terlihat pada pengaturan honorarium petugas upacara, pembaca doa, paduan suara, instruktur senam, hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Akibatnya, pembayaran honorarium di sejumlah kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya yang seharusnya digunakan.

Tujuh SKPD Masuk Daftar Pemeriksaan

BPK mencatat sedikitnya tujuh SKPD merealisasikan pembayaran honorarium yang tidak sesuai SHSR.

Honorarium tersebut diberikan kepada petugas upacara, instruktur senam, paduan suara, pembaca doa, petugas kebersihan acara, pembantu pengawas pertandingan, hingga juri lomba.

Nilai kelebihan pembayaran terbesar berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp50.090.000.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp15.780.000.

SKPD lain yang turut masuk dalam pemeriksaan antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol, serta Dinas Pertanian dan Perikanan.

Sebagian kelebihan pembayaran telah disetor ke RKUD sebesar Rp4.902.500.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp69.080.000 masih menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Standar biaya menjadi pedoman penting agar pembayaran honorarium tetap tertib, adil, dan sesuai ketentuan.”

BPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

Temuan tersebut menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar lebih cermat menyusun standar biaya dan merealisasikan anggaran.

Selain itu, setiap pembayaran honorarium harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dengan pengawasan yang lebih baik, pengelolaan belanja jasa kantor diharapkan semakin transparan dan akuntabel.

Perbaikan itu juga diharapkan mampu mencegah kelebihan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Tags: Belanja Jasa KantorBPK Rejang LebongHonorarium SKPDLHP BPK 2024
ShareSendTweet
Previous Post

BPK Catat Lebih Bayar GOR Voli Bengkulu Rp33,5 Juta

Next Post

BPK Ungkap BBM Setwan Seluma Dipakai Tak Sesuai, Lebih Bayar Rp53 Juta

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
BPK Ungkap BBM Setwan Seluma Dipakai Tak Sesuai, Lebih Bayar Rp53 Juta

BPK Ungkap BBM Setwan Seluma Dipakai Tak Sesuai, Lebih Bayar Rp53 Juta

NTP Bengkulu Turun, Pendapatan Petani Ikut Tertekan

NTP Bengkulu Turun, Pendapatan Petani Ikut Tertekan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.