• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Honor Narasumber 2026 Diatur, Siapa yang Berhak?

Peri Haryadi by Peri Haryadi
15 Juli 2026
in Serba Serbi
Honor Narasumber 2026 Diatur, Siapa yang Berhak?

Ilustrasi kegiatan seminar terkait Honorarium Narasumber 2026 dan honorarium moderator sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali menetapkan aturan mengenai pemberian honorarium pada Tahun Anggaran 2026.

Kali ini, ketentuan tersebut mengatur honorarium bagi narasumber dan moderator dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah.

Aturan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Honorarium Narasumber 2026 menjadi salah satu ketentuan yang penting dipahami oleh kementerian dan lembaga.

Sebab, tidak semua pihak dapat menerima honorarium tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat khusus bagi moderator yang bertugas dalam kegiatan resmi.

Narasumber Harus Memenuhi Ketentuan

Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menjadi narasumber.

Mereka dapat memberikan informasi, pengetahuan, maupun kemampuan dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah.

Kegiatan tersebut meliputi seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, hingga Focus Group Discussion atau FGD.

Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring maupun daring.

Namun, pelaksanaan secara daring harus dilakukan secara langsung atau live.

Pemerintah juga menetapkan bahwa satu jam pemberian honorarium dihitung selama 60 menit.

Ketentuan ini berlaku untuk penyampaian materi secara panel maupun individual.

“Narasumber hanya dapat menerima honorarium dari satuan kerja penyelenggara,” demikian dijelaskan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Tidak Berlaku untuk Kegiatan Pelatihan

Honorarium Narasumber 2026 tidak berlaku untuk seluruh kegiatan pemerintah.

Pemerintah mengecualikan kegiatan pendidikan dan pelatihan atau diklat dari ketentuan tersebut.

Selain itu, narasumber juga harus berasal dari luar kementerian atau lembaga penyelenggara dan di luar Bagian Anggaran penyelenggara.

Dosen dari perguruan tinggi di bawah kementerian bidang pendidikan dan agama juga dapat menerima honorarium.

Namun, dosen tersebut harus berasal dari luar satuan kerja penyelenggara.

Moderator Juga Memiliki Ketentuan Khusus

PMK Nomor 32 Tahun 2025 turut mengatur honorarium moderator.

Moderator yang menerima honorarium harus ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Tugas tersebut dilaksanakan dalam kegiatan yang sama dengan narasumber.

Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara luring maupun daring secara langsung.

Syarat penerima honorarium moderator juga tidak jauh berbeda dengan narasumber.

Moderator harus berasal dari luar kementerian atau lembaga penyelenggara maupun luar Bagian Anggaran penyelenggara.

Sementara itu, dosen dari perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan juga dapat menerima honorarium moderator.

Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara.

Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk kegiatan diklat dan pelatihan.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap pemberian Honorarium Narasumber 2026 dan moderator semakin tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Honorarium ModeratorHonorarium Narasumber 2026PMK Nomor 32 Tahun 2025Standar Biaya Masukan 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Honor Penelitian 2026 Diatur, Reviewer Maksimal Rp1,5 Juta

Next Post

Honor Pembawa Acara 2026 Tak Bisa untuk Semua Kegiatan

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Honor Pembawa Acara 2026 Tak Bisa untuk Semua Kegiatan

Honor Pembawa Acara 2026 Tak Bisa untuk Semua Kegiatan

Honorarium Ahli dan Beracara 2026, Ini Ketentuannya

Honorarium Ahli dan Beracara 2026, Ini Ketentuannya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.