BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali menetapkan aturan mengenai pemberian honorarium pada Tahun Anggaran 2026.
Kali ini, ketentuan tersebut mengatur honorarium bagi narasumber dan moderator dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah.
Aturan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Honorarium Narasumber 2026 menjadi salah satu ketentuan yang penting dipahami oleh kementerian dan lembaga.
Sebab, tidak semua pihak dapat menerima honorarium tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat khusus bagi moderator yang bertugas dalam kegiatan resmi.
Narasumber Harus Memenuhi Ketentuan
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menjadi narasumber.
Mereka dapat memberikan informasi, pengetahuan, maupun kemampuan dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah.
Kegiatan tersebut meliputi seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, hingga Focus Group Discussion atau FGD.
Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring maupun daring.
Namun, pelaksanaan secara daring harus dilakukan secara langsung atau live.
Pemerintah juga menetapkan bahwa satu jam pemberian honorarium dihitung selama 60 menit.
Ketentuan ini berlaku untuk penyampaian materi secara panel maupun individual.
“Narasumber hanya dapat menerima honorarium dari satuan kerja penyelenggara,” demikian dijelaskan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Tidak Berlaku untuk Kegiatan Pelatihan
Honorarium Narasumber 2026 tidak berlaku untuk seluruh kegiatan pemerintah.
Pemerintah mengecualikan kegiatan pendidikan dan pelatihan atau diklat dari ketentuan tersebut.
Selain itu, narasumber juga harus berasal dari luar kementerian atau lembaga penyelenggara dan di luar Bagian Anggaran penyelenggara.
Dosen dari perguruan tinggi di bawah kementerian bidang pendidikan dan agama juga dapat menerima honorarium.
Namun, dosen tersebut harus berasal dari luar satuan kerja penyelenggara.
Moderator Juga Memiliki Ketentuan Khusus
PMK Nomor 32 Tahun 2025 turut mengatur honorarium moderator.
Moderator yang menerima honorarium harus ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Tugas tersebut dilaksanakan dalam kegiatan yang sama dengan narasumber.
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara luring maupun daring secara langsung.
Syarat penerima honorarium moderator juga tidak jauh berbeda dengan narasumber.
Moderator harus berasal dari luar kementerian atau lembaga penyelenggara maupun luar Bagian Anggaran penyelenggara.
Sementara itu, dosen dari perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan juga dapat menerima honorarium moderator.
Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara.
Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk kegiatan diklat dan pelatihan.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap pemberian Honorarium Narasumber 2026 dan moderator semakin tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.








