• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Heboh! Pernikahan di Bengkulu Gagal karena Mahar, Berujung Saling Lapor Polisi

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
30 September 2025
in News
Heboh! Pernikahan di Bengkulu Gagal karena Mahar, Berujung Saling Lapor Polisi

Calon pengantin wanita yang melaporkan kejadian cincin emas hantaran (dok-dari berbagai sumber)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sebuah kisah batalnya pernikahan di Bengkulu mendadak menjadi perbincangan hangat publik.

Apa yang seharusnya menjadi awal kebahagiaan justru berakhir di kantor polisi.

Persoalan hantaran berupa uang dan emas membuat hubungan dua calon pengantin berubah menjadi sengketa hukum.

Mahar Rp130 Juta Tak Tersampaikan

Kisah bermula dari lamaran seorang pria berinisial A kepada perempuan berinisial FA.

Saat itu, A berjanji akan memberikan uang hantaran sebesar Rp130 juta dan emas seberat 5 gram.

Namun, menjelang hari pernikahan, A hanya menyerahkan uang Rp50 juta dan emas yang diklaim sesuai janji.

BACA JUGA:Deretan Bintang Hollywood Meriahkan ‘Avatar: Fire and Ash’ yang Tayang Desember 2025

Karena sisa hantaran tak kunjung dipenuhi, FA memutuskan membatalkan pernikahan.

Keputusan tersebut membuat A menuntut kembali uang Rp50 juta yang sudah diserahkan.

Sayangnya, dana itu telah terpakai untuk persiapan acara sehingga FA tidak bisa langsung mengembalikannya.

Tak terima, A kemudian melaporkan FA ke Polsek dengan tuduhan penipuan. Laporan tersebut sempat membuat FA ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, pihak kepolisian segera memfasilitasi mediasi.

Hasilnya, FA bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dengan cara menggadaikan emas pemberian A.

Emas Tak Sesuai Klaim

Namun, persoalan justru semakin rumit.

Saat FA membawa emas itu ke pegadaian, terungkap fakta mengejutkan: berat emas yang diklaim 5 gram ternyata hanya 4 gram.

Lebih jauh, kadar karat emas tersebut juga dinyatakan lebih rendah dari klaim sebelumnya.

Merasa dirugikan, FA balik melaporkan A dan pihak toko emas ke Polres Bengkulu dengan dugaan penipuan.

Kuasa hukum FA, Zunarwan Hadididi Alkad, menyebut laporan ini diajukan untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam transaksi emas ini. Karena itu, laporan resmi sudah kami ajukan agar ada kepastian hukum,” tegas Zunarwan.

BACA JUGA:Kolaborasi dengan Yovie hingga Laleilmanino, Tiara Andini Siapkan Album ‘Edelweiss’

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini sontak viral setelah diunggah akun @rumpi_gosip di Instagram. Ribuan komentar warganet membanjiri unggahan tersebut.

Sebagian besar menyoroti soal janji yang tidak ditepati.

“Bukan masalah nominalnya, tapi kalau sudah janji harus ditepati sesuai kesepakatan. Kalau keberatan harusnya dari awal bilang,” tulis seorang pengguna.

Ada pula yang menilai keputusan FA tepat.

“Awal saja sudah tidak bagus, lebih baik batal,” komentar warganet lainnya.

Namun, sejumlah komentar bernada satir juga muncul.

“Kalau ceritanya benar, dua-duanya salah. Yang laki-laki tidak sesuai janji, yang perempuan tidak mikir. Masa sudah batal nikah, uang tetap mau diambil dan emas digadai,” cuit akun lain.

Pelajaran Penting

Peristiwa ini memberikan pelajaran bahwa pernikahan tidak hanya tentang cinta, melainkan juga soal kejujuran, komitmen, dan tanggung jawab.

Tanpa fondasi tersebut, hubungan bisa runtuh bahkan sebelum akad terucap.

Tags: bengkulucalon pengantinhantarankantor polisikebahagiaanpernikahan
ShareSendTweet
Previous Post

Deretan Bintang Hollywood Meriahkan ‘Avatar: Fire and Ash’ yang Tayang Desember 2025

Next Post

Detik-Detik Mushalla Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo Runtuh Saat Ratusan Santri Beribadah

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Detik-Detik Mushalla Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo Runtuh Saat Ratusan Santri Beribadah

Detik-Detik Mushalla Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo Runtuh Saat Ratusan Santri Beribadah

Pungli Viral di Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Jawab dengan Bangun Gazebo Gratis

Pungli Viral di Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Jawab dengan Bangun Gazebo Gratis

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.