RBMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu pagi.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp30.000 per gram dari sebelumnya Rp2.760.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.
Kenaikan ini langsung menarik perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi aman di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
BACA JUGA: Minuman Pagi Ini Disebut Ampuh Bantu Turunkan Kolesterol Jahat
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut mengalami peningkatan menjadi Rp2.580.000 per gram.
Lonjakan harga emas ini memperlihatkan tingginya minat pasar terhadap aset logam mulia yang dianggap lebih stabil dibanding instrumen investasi lainnya.
Harga Pecahan Emas Antam Ikut Naik
Kenaikan harga emas terjadi pada hampir seluruh ukuran pecahan emas batangan Antam.
Harga emas ukuran terkecil 0,5 gram kini berada di angka Rp1.445.000, sementara pecahan 1 gram mencapai Rp2.790.000.
Untuk ukuran lainnya, emas 2 gram dijual Rp5.520.000 dan emas 5 gram mencapai Rp13.725.000.
Sementara itu, emas ukuran 10 gram kini berada di level Rp27.395.000.
Harga emas ukuran besar juga mengalami peningkatan cukup tajam.
Pecahan 25 gram dibanderol Rp68.362.000, sedangkan emas 50 gram dijual Rp136.645.000.
Adapun harga emas ukuran 100 gram tercatat mencapai Rp273.212.000.
Sementara itu, emas ukuran 500 gram kini menyentuh Rp1,365 miliar dan emas 1 kilogram mencapai Rp2,730 miliar.
Perubahan harga emas Antam sendiri dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas dunia serta kondisi pasar global.
Kenaikan harga logam mulia biasanya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari nilai tukar dolar AS, inflasi global, ketidakpastian ekonomi, hingga meningkatnya permintaan pasar terhadap aset safe haven.
BACA JUGA : Waspada! Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Picu Kolesterol Tinggi
Investor Mulai Kembali Lirik Emas
Kondisi pasar yang tidak stabil membuat emas kembali menjadi pilihan investasi favorit masyarakat.
Banyak investor memilih emas karena dinilai lebih aman dan memiliki nilai yang cenderung bertahan dalam jangka panjang.
Selain untuk investasi, emas juga kerap digunakan sebagai instrumen lindung nilai untuk menjaga kekayaan saat kondisi ekonomi sedang berfluktuasi.
Meski demikian, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas tetap perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku.
Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta juga dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tren harga yang kembali menguat, banyak pelaku pasar memprediksi emas masih berpotensi mengalami kenaikan apabila kondisi ekonomi global belum sepenuhnya stabil dalam waktu dekat.








