BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pembangunan GOR Voli di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menjadi salah satu perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu itu mencatat adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan Belanja Persediaan untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat Tahap I.
Nilai lebih bayar yang tercatat mencapai Rp33.551.928,01.
BPK menyebut kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima aset yang tidak sepenuhnya sesuai dengan volume pekerjaan yang seharusnya.
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menjelaskan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia jasa wajib bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan, ketepatan volume, serta pelaksanaan kontrak.
Selain itu, pembayaran pekerjaan harus mengacu pada hasil pengukuran riil di lapangan.
Namun, pemeriksaan menunjukkan volume pekerjaan pada proyek GOR Voli belum sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya kelebihan pembayaran senilai Rp33.551.928,01.
Pengawasan Dispora Dinilai Belum Optimal
BPK menilai Kepala Dispora selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, pengendalian terhadap kontrak pekerjaan juga dinilai belum berjalan secara maksimal.
Padahal, peraturan mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Pengawasan yang memadai juga menjadi tanggung jawab penyedia jasa konsultansi konstruksi dan penyedia pekerjaan.
“Setiap pekerjaan konstruksi harus sesuai volume kontrak agar aset yang diterima pemerintah benar-benar memberikan manfaat optimal.”
Pemprov Bengkulu Siap Menindaklanjuti
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kepala Dispora menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK.
Pemerintah juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK meminta Gubernur Bengkulu menginstruksikan Kepala Dispora meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, PPTK diminta lebih aktif mengawasi pekerjaan di lapangan.
Dispora juga diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pelaporan yang lebih baik terhadap kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola proyek pemerintah serta mencegah persoalan serupa pada kegiatan pembangunan berikutnya.








