RBMEDIA.ID – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap defisit riil kas daerah mencapai Rp11,12 miliar.
Defisit tersebut muncul akibat sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024.
Di antaranya penetapan pendapatan yang tidak terukur secara rasional, penggunaan dana transfer pusat yang tidak sesuai peruntukan, serta tidak dilakukannya rasionalisasi belanja.
Fakta itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025.
Target PAD Disusun Terlalu Tinggi
Pemkab Rejang Lebong menetapkan APBD 2024 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga menetapkan perubahan APBD melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam dokumen anggaran tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD ditargetkan sebesar Rp76,43 miliar.
Namun realisasi PAD hanya mencapai Rp62,94 miliar atau 82,35 persen.
Capaian tersebut menunjukkan target yang ditetapkan tidak sepenuhnya tercapai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah target pendapatan ditetapkan tanpa identifikasi potensi yang rasional dan akurat.
Bahkan beberapa target pajak dan retribusi mengalami kenaikan antara 25 persen hingga 750 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya.
PBB-P2 Jadi Salah Satu Penyebab
Salah satu contoh terdapat pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah daerah menganggarkan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp3,34 miliar.
Namun realisasinya hanya mencapai Rp2,54 miliar atau 76,12 persen.
Target tersebut meningkat Rp1,05 miliar atau 46,14 persen dibanding realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp2,28 miliar.
Pemerintah daerah juga memasukkan target penerimaan piutang PBB-P2 sebesar Rp697 juta.
Target itu disusun dengan asumsi tingkat penagihan mencapai 75 persen.
Padahal, hasil wawancara dengan pejabat terkait menunjukkan realisasi penerimaan tunggakan setiap tahun hanya berkisar 20 hingga 25 persen.
Karena itu, auditor menilai asumsi yang digunakan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Defisit Riil Kas Daerah Muncul
Ketidaktepatan dalam menetapkan target pendapatan berdampak pada kondisi keuangan daerah.
Saat target tidak tercapai, kemampuan pemerintah daerah membiayai program dan kegiatan ikut terpengaruh.
Di sisi lain, rasionalisasi belanja yang seharusnya dilakukan tidak berjalan optimal.
Akibatnya, kondisi tersebut berkontribusi terhadap munculnya defisit riil kas daerah sebesar Rp11.122.364.814,17.
Temuan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan anggaran.
Selain itu, penyusunan target PAD perlu berbasis data dan potensi yang realistis.
Dengan langkah tersebut, risiko defisit kas dapat ditekan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih sehat.








