• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar

Peri Haryadi by Peri Haryadi
15 Juni 2026
in Bengkulu Raya
Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar

Defisit Kas Daerah Rejang Lebong

RBMEDIA.ID – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap defisit riil kas daerah mencapai Rp11,12 miliar.

Defisit tersebut muncul akibat sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024.

Di antaranya penetapan pendapatan yang tidak terukur secara rasional, penggunaan dana transfer pusat yang tidak sesuai peruntukan, serta tidak dilakukannya rasionalisasi belanja.

Fakta itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025.

Target PAD Disusun Terlalu Tinggi

Pemkab Rejang Lebong menetapkan APBD 2024 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga menetapkan perubahan APBD melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam dokumen anggaran tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD ditargetkan sebesar Rp76,43 miliar.

Namun realisasi PAD hanya mencapai Rp62,94 miliar atau 82,35 persen.

Capaian tersebut menunjukkan target yang ditetapkan tidak sepenuhnya tercapai.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah target pendapatan ditetapkan tanpa identifikasi potensi yang rasional dan akurat.

Bahkan beberapa target pajak dan retribusi mengalami kenaikan antara 25 persen hingga 750 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya.

PBB-P2 Jadi Salah Satu Penyebab

Salah satu contoh terdapat pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah daerah menganggarkan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp3,34 miliar.

Namun realisasinya hanya mencapai Rp2,54 miliar atau 76,12 persen.

Target tersebut meningkat Rp1,05 miliar atau 46,14 persen dibanding realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp2,28 miliar.

Pemerintah daerah juga memasukkan target penerimaan piutang PBB-P2 sebesar Rp697 juta.

Target itu disusun dengan asumsi tingkat penagihan mencapai 75 persen.

Padahal, hasil wawancara dengan pejabat terkait menunjukkan realisasi penerimaan tunggakan setiap tahun hanya berkisar 20 hingga 25 persen.

Karena itu, auditor menilai asumsi yang digunakan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Defisit Riil Kas Daerah Muncul

Ketidaktepatan dalam menetapkan target pendapatan berdampak pada kondisi keuangan daerah.

Saat target tidak tercapai, kemampuan pemerintah daerah membiayai program dan kegiatan ikut terpengaruh.

Di sisi lain, rasionalisasi belanja yang seharusnya dilakukan tidak berjalan optimal.

Akibatnya, kondisi tersebut berkontribusi terhadap munculnya defisit riil kas daerah sebesar Rp11.122.364.814,17.

Temuan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan anggaran.

Selain itu, penyusunan target PAD perlu berbasis data dan potensi yang realistis.

Dengan langkah tersebut, risiko defisit kas dapat ditekan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih sehat.

Tags: BPK Rejang LebongDefisit Kas DaerahPAD Rejang Lebongrejang lebong
ShareSendTweet
Previous Post

Masalah BBM Dinas Bengkulu Berulang, Rekomendasi Mandek

Next Post

Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya

Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.