SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Lubuk Linggau 2025.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan sepanjang tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA; Lowongan Bank Indonesia PCPM 40 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025, total dana yang akan disalurkan mencapai Rp37.825.847.000.
Rincian DBH Kota Lubuk Linggau
DBH yang diterima Kota Lubuk Linggau bersumber dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Berikut rinciannya:
PPh: Rp1.674.979.000
PBB Bagian Daerah Migas: Rp5.253.791.000
BACA JUGA; Mutasi Pejabat dan SK Resmi Jadi Bukti Kasus Rohidin, Ini Rinciannya
PBB Bagian Daerah Non Migas: Rp1.623.942.000
PBB Bagian Daerah Panas Bumi: Rp95.705.000
PBB Bagian Daerah Perhutanan: Rp406.368.000
PBB Bagian Daerah Perkebunan: Rp470.553.000
PBB Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp33.706.000
SDA Gas Bumi: Rp7.593.396.000
SDA Royalti Batubara: Rp20.440.803.000
SDA Panas Bumi: Rp51.875.000
SDA Kehutanan: Rp180.729.000
BACA JUGA; BREAKING NEWS! Gedung Pusdiklatda Kwarda 07 Bengkulu Dilalap Api, Habis Tak Tersisa
Total keseluruhan mencapai Rp37,8 miliar.
Untuk Dukungan APBD 2025
Dana kurang bayar DBH Kota Lubuk Linggau 2025 ini digunakan untuk memperkuat kas daerah.
Pemerintah daerah akan mencatatnya sebagai bagian dari pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini diharapkan membantu daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.
Harapan untuk Pengelolaan Dana
Penyaluran DBH menjadi salah satu instrumen fiskal yang penting dalam mendukung pemerataan pembangunan daerah.
Dengan adanya tambahan dana ini, pemerintah daerah diharapkan lebih optimal dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.








