JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan resmi menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Nilai kurang bayar tersebut mencapai Rp11,8 miliar dan akan dituntaskan penyalurannya pada tahun 2025.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Bandung Rp69,4 M Cair 2025
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.
Rincian Sumber DBH Ciamis
Sumber DBH Ciamis 2025 berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Untuk DBH Pajak Penghasilan (PPh), rinciannya adalah:
PPh Pasal 21: Rp4,67 miliar
PPh Pasal 25/29: Rp206,78 juta
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH DKI Jakarta Rp1,35 T Cair 2025
Sementara itu, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meliputi:
Bagian Daerah Migas: Rp482,32 juta
Bagian Daerah Non Migas: Rp44,40 juta
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp205,51 juta
Bagian Daerah Perkebunan: Rp155,83 juta
Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp34,06 juta
Dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Ciamis menerima Rp319,34 juta.
Adapun dari Sumber Daya Alam (SDA), rinciannya:
Minyak Bumi: Rp198,03 juta
Gas Bumi: Rp693,13 juta
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Lebong Rp21,9 M Cair di 2025
Royalti Batubara: Rp391,52 juta
Panas Bumi: Rp4,49 miliar
Penyaluran DBH Ciamis 2025
Total kurang bayar DBH Ciamis sebesar Rp11,89 miliar akan disalurkan dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah menargetkan seluruh dana tersebut bisa diterima daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan tambahan DBH Ciamis 2025 ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.








