JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jumlah tersebut akan disalurkan penuh pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bekasi 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp50.947.201.000.
Penyaluran dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Rincian DBH Bekasi 2025
Kurang bayar DBH Bekasi 2025 bersumber dari DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau, dan DBH Sumber Daya Alam. Berikut rinciannya:
Pajak Penghasilan (PPh):
BACA JUGA: 10 Guru Gagal Ikut PPG, Dugaan Pungli di Kemenag Seluma Menguat
PPh Pasal 21: Rp38.133.468.000
PPh Pasal 25/29: Rp2.402.040.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Migas: Rp3.035.589.000
Non Migas: Rp98.390.000
Panas Bumi: Rp173.035.000
Perkebunan: Rp81.492.000
Sektor Lainnya: Rp32.254.000
Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp319.164.000
Sumber Daya Alam (SDA):
Gas Bumi: Rp1.454.710.000
Landrent Batubara: Rp1.726.000
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Jawa Barat Rp191,8 M Cair 2025
Royalti Batubara: Rp661.977.000
Panas Bumi: Rp4.546.969.000
Kehutanan: Rp6.387.000
Dasar Hukum Penyaluran
Penyaluran DBH Bekasi 2025 mengacu pada KMK Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Regulasi ini menetapkan skema pembayaran kurang bayar DBH kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kepastian ini, Kabupaten Bekasi dipastikan akan menerima hak DBH secara penuh untuk mendukung pembangunan daerah.








