SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Gedung Pusdiklatda Kwarda 07 Bengkulu Dilalap Api, Habis Tak Tersisa
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH kurang bayar yang akan diterima Kota Pagar Alam mencapai Rp61.489.988.000.
Rincian Sumber Dana Bagi Hasil
DBH Pagar Alam 2025 bersumber dari beberapa sektor pajak dan sumber daya alam (SDA).
Rinciannya sebagai berikut:
Pajak Penghasilan: Rp1.698.218.000
PBB Bagian Daerah Migas: Rp5.282.717.000
PBB Bagian Daerah Non Migas: Rp1.641.077.000
PBB Bagian Daerah Panas Bumi: Rp805.078.000
BACA JUGA: Mbappe Cetak Gol, Prancis Ungguli Ukraina 2-0 di Wroclaw
PBB Bagian Daerah Perhutanan: Rp409.989.000
PBB Bagian Daerah Perkebunan: Rp510.559.000
PBB Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp34.331.000
DBH SDA Gas Bumi: Rp7.844.020.000
DBH SDA Royalti Batubara: Rp43.023.656.000
DBH SDA Panas Bumi: Rp66.650.000
BACA JUGA: Maroko Ukir Sejarah, Jadi Negara Afrika Pertama Lolos ke Piala Dunia 2026
DBH SDA Kehutanan: Rp173.693.000
Penyaluran untuk APBD 2025
Rincian penyaluran DBH Pagar Alam 2025 tersebut digunakan Pemerintah Daerah untuk mencatat penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kementerian Keuangan menegaskan, pembayaran kurang bayar DBH ini merupakan upaya memastikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil dan penerima.
Harapan untuk Pembangunan Daerah
Dengan adanya penyaluran DBH sebesar Rp61,4 miliar ini, Pemerintah Kota Pagar Alam diharapkan dapat memanfaatkannya untuk memperkuat pembangunan daerah.
Dana tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung pelayanan publik, peningkatan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.








