• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Darurat Kekerasan Anak di Kepahiang, 13 Kasus Seksual Terkuak

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
12 September 2025
in News
Darurat Kekerasan Anak di Kepahiang, 13 Kasus Seksual Terkuak

Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang tangani 13 kasus kekerasan seksual pada anak (dok-KORANRB.ID)

KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepahiang menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 sudah ada 13 perkara kekerasan seksual yang ditangani.

Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, menjelaskan dari jumlah tersebut, lima perkara sudah selesai, satu dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Total, ada 13 perkara kekerasan seksual, 5 sudah selesai, 1 laporan di-SP3, dan selebihnya masih dalam penyelidikan,” kata Dedi dikutip dari KORANRB.ID.

Kasus Kekerasan Bukan Hanya Seksual

Dedi menambahkan, total laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima Polres Kepahiang mencapai 40 kasus sejak awal tahun.

BACA JUGA : 81 Siswa di Kaur Adu Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Namun, angka tersebut tidak semuanya berkaitan dengan kekerasan seksual.

“40 perkara bukan kekerasan seksual semua, melainkan akumulasi dari semua kasus kekerasan, baik KDRT maupun bullying di sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, jumlah tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius.

Lebih ironis lagi, mayoritas kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, termasuk teman sebaya, anggota keluarga, hingga guru atau pengasuh.

Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, menegaskan bahwa data yang ada kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, masih banyak korban yang enggan melapor karena takut atau merasa malu.

“Ya, seperti fenomena gunung es. Apa yang ada di permukaan, sebenarnya jauh lebih kecil dibanding yang tidak terlihat,” ujar Linda.

Pendidikan Seksual Dini Jadi Kunci Pencegahan

Linda menegaskan pentingnya edukasi sejak dini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Ia juga memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada para korban.

“Jelasnya, kami akan terus berupaya memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan seksual sejak dini. Termasuk aktif memberi pendampingan terhadap para korban,” tuturnya.

BACA JUGA : Tiga Kandidat Sekda Mukomuko Menanti Keputusan Bupati

Dalam sebuah studi disebutkan, sekitar 93 persen korban kekerasan seksual anak di bawah usia 18 tahun mengenal pelaku.

Fakta ini memperlihatkan bahwa anak seringkali tidak berdaya ketika pelaku adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan mereka.

Secara hukum, tindakan pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 292 KUHP dan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Namun, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi perhatian utama.

Dampak Psikologis yang Mengkhawatirkan

Korban kekerasan seksual anak sering mengalami trauma berat. Dampaknya bukan hanya pada fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis, mulai dari depresi, rasa takut berlebihan, hingga paranoid ketika berada di lingkungan tertentu.

Kondisi ini berpotensi menurunkan prestasi belajar dan memengaruhi masa depan anak.

Apabila tidak ditangani secara serius, trauma tersebut bisa menimbulkan efek jangka panjang seperti kecemasan kronis, rendah diri, hingga kesulitan membangun kepercayaan pada orang lain.

Karena itu, keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat, menjadi sangat penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Tags: 13 perkaraAnakkabupaten KepahiangKasus kekerasan seksualPolres KepahiangPPA
ShareSendTweet
Previous Post

81 Siswa di Kaur Adu Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Next Post

Piala Dunia 2026: 18 Negara Pastikan Tiket, Asia Catat Sejarah Baru

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Piala Dunia 2026 Semakin Dekat, Inilah 17 Negara yang Lolos

Piala Dunia 2026: 18 Negara Pastikan Tiket, Asia Catat Sejarah Baru

Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri, Data Aktivitas Vulkanik Terancam Hilang

Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri, Data Aktivitas Vulkanik Terancam Hilang

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.