KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepahiang menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.
Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 sudah ada 13 perkara kekerasan seksual yang ditangani.
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, menjelaskan dari jumlah tersebut, lima perkara sudah selesai, satu dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Total, ada 13 perkara kekerasan seksual, 5 sudah selesai, 1 laporan di-SP3, dan selebihnya masih dalam penyelidikan,” kata Dedi dikutip dari KORANRB.ID.
Kasus Kekerasan Bukan Hanya Seksual
Dedi menambahkan, total laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima Polres Kepahiang mencapai 40 kasus sejak awal tahun.
BACA JUGA : 81 Siswa di Kaur Adu Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Namun, angka tersebut tidak semuanya berkaitan dengan kekerasan seksual.
“40 perkara bukan kekerasan seksual semua, melainkan akumulasi dari semua kasus kekerasan, baik KDRT maupun bullying di sekolah,” jelasnya.
Meski demikian, jumlah tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius.
Lebih ironis lagi, mayoritas kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, termasuk teman sebaya, anggota keluarga, hingga guru atau pengasuh.
Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, menegaskan bahwa data yang ada kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, masih banyak korban yang enggan melapor karena takut atau merasa malu.
“Ya, seperti fenomena gunung es. Apa yang ada di permukaan, sebenarnya jauh lebih kecil dibanding yang tidak terlihat,” ujar Linda.
Pendidikan Seksual Dini Jadi Kunci Pencegahan
Linda menegaskan pentingnya edukasi sejak dini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Ia juga memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada para korban.
“Jelasnya, kami akan terus berupaya memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan seksual sejak dini. Termasuk aktif memberi pendampingan terhadap para korban,” tuturnya.
BACA JUGA : Tiga Kandidat Sekda Mukomuko Menanti Keputusan Bupati
Dalam sebuah studi disebutkan, sekitar 93 persen korban kekerasan seksual anak di bawah usia 18 tahun mengenal pelaku.
Fakta ini memperlihatkan bahwa anak seringkali tidak berdaya ketika pelaku adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan mereka.
Secara hukum, tindakan pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 292 KUHP dan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Namun, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi perhatian utama.
Dampak Psikologis yang Mengkhawatirkan
Korban kekerasan seksual anak sering mengalami trauma berat. Dampaknya bukan hanya pada fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis, mulai dari depresi, rasa takut berlebihan, hingga paranoid ketika berada di lingkungan tertentu.
Kondisi ini berpotensi menurunkan prestasi belajar dan memengaruhi masa depan anak.
Apabila tidak ditangani secara serius, trauma tersebut bisa menimbulkan efek jangka panjang seperti kecemasan kronis, rendah diri, hingga kesulitan membangun kepercayaan pada orang lain.
Karena itu, keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat, menjadi sangat penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.








