RBMEDIA.ID – Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I di Kabupaten Seluma belum sepenuhnya berjalan mulus.
Hingga awal Juni 2026, masih terdapat tujuh desa yang belum dapat mengajukan pencairan dana karena belum menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat utama administrasi.
Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seluma mengingat Dana Desa merupakan sumber pembiayaan penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
BACA JUGA : Ketuban Belum Pecah? Ini Deretan Tanda Persalinan Sudah Dekat
Jika keterlambatan administrasi terus berlanjut, sejumlah program yang telah direncanakan berpotensi tertunda pelaksanaannya.
Tujuh desa yang masih terkendala tersebut yakni Desa Air Melancar, Muara Dua, Gunung Megang, Mekar Sari Mukti, Lubuk Betung, Jambat Akar, dan Pagar Banyu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan pendampingan agar seluruh desa tersebut segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para camat di wilayah masing-masing guna mempercepat proses penyusunan APBDes, sehingga pengajuan Dana Desa Tahap I dapat segera dilakukan,” kata Nopetri, dikutip dari KORANRB.ID.
APBDes Jadi Kunci Pencairan Dana Desa
Penyusunan APBDes merupakan tahapan penting yang harus diselesaikan setiap pemerintah desa sebelum mengajukan pencairan Dana Desa.
Dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan penggunaan anggaran sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap program yang akan dijalankan.
Menurut Dinas PMD Seluma, keterlambatan penyusunan APBDes tidak hanya berdampak pada tertundanya pencairan dana, tetapi juga dapat menghambat berbagai program pembangunan yang telah dirancang untuk masyarakat.
Program yang bersumber dari Dana Desa mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanganan kemiskinan, hingga kegiatan sosial lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian administrasi agar seluruh desa dapat segera menerima haknya dan menjalankan program sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Selain digunakan untuk pembangunan infrastruktur, DD juga dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanganan kemiskinan, serta berbagai kegiatan sosial,” tutur Nopetri.
BACA JUGA: Jangan Diabaikan! Ini 10 Tanda Kehamilan Muda yang Sering Tidak Disadari
Alokasi Dana Desa Seluma Turun Drastis
Di tengah proses pencairan yang masih berlangsung, Kabupaten Seluma tahun ini juga menghadapi penurunan alokasi Dana Desa yang cukup signifikan.
Pada 2026, total Dana Desa yang diterima 182 desa di Kabupaten Seluma tercatat sebesar Rp53,5 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp142 miliar.
Artinya, terjadi penurunan sekitar 62,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dampak dari penurunan tersebut cukup terasa di tingkat desa.
Jika pada tahun lalu masih terdapat sejumlah desa yang menerima Dana Desa di atas Rp1 miliar, maka pada tahun ini tidak ada lagi desa yang memperoleh alokasi sebesar itu.
Rata-rata Dana Desa yang diterima setiap desa kini hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Kondisi ini membuat pemerintah desa dituntut lebih selektif dalam menyusun prioritas program agar anggaran yang tersedia tetap mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap tujuh desa yang masih terkendala segera menyelesaikan APBDes sehingga pencairan Dana Desa Tahap I dapat diproses dan pembangunan di tingkat desa tidak mengalami hambatan lebih lanjut.








