ACEH, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan alokasi dana desa Aceh tahun anggaran 2026.
Kabupaten Aceh Utara mendapat dana terbesar, sementara Kota Sabang menerima alokasi terkecil.
Kabupaten Aceh Utara memperoleh Rp527,40 miliar. Jumlah ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Aceh.
Menyusul di bawahnya, Kabupaten Pidie dengan Rp433,58 miliar dan Bireuen sebesar Rp377,36 miliar.
Adapun Kabupaten Aceh Besar menerima Rp360,92 miliar, sedangkan Aceh Timur mendapat Rp330,35 miliar.
Kabupaten Aceh Tenggara memperoleh Rp233,81 miliar, dan Aceh Barat sebesar Rp197,47 miliar.
Kabupaten lain yang juga mendapat alokasi cukup besar adalah Aceh Tengah Rp186,80 miliar, Aceh Selatan Rp169,48 miliar, serta Aceh Tamiang Rp148,55 miliar.
Sementara itu, alokasi dana desa terendah diberikan kepada beberapa kota. Kota Banda Aceh menerima Rp67,93 miliar, Subulussalam Rp57,61 miliar, Lhokseumawe Rp52,86 miliar, Langsa Rp50,28 miliar, dan Sabang hanya Rp13,50 miliar.
Dengan alokasi dana desa 2026 ini, pemerintah berharap percepatan pembangunan di Aceh dapat berjalan merata.
Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat desa, hingga peningkatan ekonomi lokal.
Besaran dana desa yang berbeda di tiap kabupaten dan kota menjadi tantangan.
Namun, dengan pengelolaan yang baik, dana tersebut diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.








