BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lebong terus bergerak hingga akhir Juni 2026.
Di antara seluruh sumber penerimaan, royalti mineral dan batu bara (Minerba) masih menjadi penopang terbesar bagi pendapatan daerah.
Data tersebut dirilis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu melalui laporan perkembangan Transfer ke Daerah (TKD) per 29 Juni 2026.
Dana Bagi Hasil menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung desentralisasi fiskal.
Melalui skema tersebut, pemerintah pusat membantu daerah memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Royalti Minerba Mendominasi Penyaluran
Berdasarkan laporan Kanwil DJPb Bengkulu, DBH SDA Minerba Royalti menjadi komponen terbesar yang diterima Kabupaten Lebong.
Total alokasinya mencapai Rp12,57 miliar.
Hingga 29 Juni 2026, realisasi penyalurannya mencapai Rp5,03 miliar atau 40 persen.
Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan komponen Dana Bagi Hasil lainnya.
Selain royalti Minerba, DBH Gas Bumi juga menunjukkan perkembangan positif.
Dari alokasi Rp570,16 juta, dana yang telah disalurkan mencapai Rp228,06 juta atau 40 persen.
Sementara itu, DBH Minyak Bumi telah terealisasi Rp152,38 juta.
DBH Perikanan juga telah mencapai realisasi Rp100,96 juta atau 40 persen.
Satu Pos Sudah Tuntas, Satu Lagi Belum Bergerak
Di tengah penyaluran yang masih berlangsung, DBH SDA Panas Bumi Iuran Tetap telah selesai dicairkan.
Seluruh alokasi sebesar Rp9,10 juta telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada DBH SDA Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Meski memiliki alokasi Rp59,32 juta, hingga akhir Juni 2026 penyalurannya masih belum terealisasi.
Selain itu, DBH Sawit senilai Rp991,28 juta juga masih mencatat realisasi nol persen.
Begitu pula DBH Cukai Hasil Tembakau yang belum memasuki tahap penyaluran.
Penyaluran Pajak Berjalan Bertahap
Sementara itu, seluruh komponen Dana Bagi Hasil dari sektor pajak masih mengikuti jadwal penyaluran nasional.
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, serta berbagai jenis Pajak Bumi dan Bangunan telah mencapai realisasi 25 persen.
Kanwil DJPb Bengkulu menjelaskan setiap jenis Dana Bagi Hasil memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda.
Penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan negara serta pemenuhan persyaratan administrasi dari pemerintah daerah.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik,” demikian keterangan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
Dengan penyaluran yang terus berlangsung, Dana Bagi Hasil Kabupaten Lebong diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dukungan tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.








