BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kepahiang terus menunjukkan progres hingga akhir Juni 2026.
Di tengah penyaluran yang masih berlangsung secara bertahap, Kabupaten Kepahiang berhasil menuntaskan pencairan dua jenis Dana Bagi Hasil lebih awal.
Data tersebut disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu melalui laporan perkembangan Transfer ke Daerah (TKD) per 29 Juni 2026.
Dana Bagi Hasil menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Melalui skema ini, pemerintah pusat memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Dua Komponen DBH Sudah Cair Seluruhnya
Berdasarkan data Kanwil DJPb Bengkulu, DBH SDA Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) telah mencapai realisasi 100 persen.
Seluruh alokasi sebesar Rp15,26 juta telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, DBH SDA Panas Bumi Iuran Tetap juga telah tersalurkan penuh.
Dari total alokasi Rp68,22 juta, seluruh anggaran telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
Capaian tersebut menunjukkan proses penyaluran pada dua komponen tersebut telah selesai lebih cepat dibandingkan beberapa jenis DBH lainnya.
Royalti Minerba Masih Jadi Andalan
Selain dua komponen yang telah selesai dicairkan, DBH SDA Minerba Royalti menjadi penyumbang terbesar bagi Kabupaten Kepahiang.
Nilai alokasinya mencapai Rp1,20 miliar.
Hingga 29 Juni 2026, realisasi penyalurannya mencapai Rp481,83 juta atau 40 persen.
Selanjutnya, DBH SDA Perikanan juga telah tersalurkan sebesar Rp98,90 juta atau 40 persen.
Sementara itu, seluruh komponen Dana Bagi Hasil dari sektor pajak masih mengikuti jadwal penyaluran nasional.
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, serta berbagai jenis Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing telah mencapai realisasi 25 persen.
Di sisi lain, DBH Sawit dengan alokasi Rp1,06 miliar hingga akhir Juni 2026 masih belum menerima penyaluran.
Begitu pula DBH Cukai Hasil Tembakau yang masih mencatat realisasi nol persen.
Penyaluran Mengikuti Mekanisme Nasional
Kanwil DJPb Bengkulu menjelaskan setiap jenis Dana Bagi Hasil memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda.
Penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan negara serta rekomendasi dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik,” demikian keterangan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
Dengan penyaluran yang terus berjalan, Dana Bagi Hasil Kabupaten Kepahiang diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dukungan tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.








