BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kaur terus menunjukkan perkembangan hingga akhir Juni 2026.
Di antara seluruh komponen yang diterima, DBH dari sektor royalti mineral dan batu bara (Minerba) menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah.
Data tersebut dirilis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu dalam laporan perkembangan Transfer ke Daerah (TKD) per 29 Juni 2026.
Penyaluran Dana Bagi Hasil menjadi bagian penting dalam mendukung desentralisasi fiskal.
Selain itu, dana tersebut membantu pemerintah daerah memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Royalti Minerba Berkontribusi Paling Besar
Berdasarkan data Kanwil DJPb Bengkulu, DBH SDA Minerba Royalti menjadi komponen terbesar yang diterima Kabupaten Kaur.
Total alokasinya mencapai Rp17,57 miliar.
Hingga 29 Juni 2026, realisasi penyalurannya mencapai Rp7,03 miliar atau 40 persen.
Nilai tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan seluruh jenis Dana Bagi Hasil lainnya.
Selain royalti Minerba, Kabupaten Kaur juga menerima alokasi DBH Sawit sebesar Rp1,77 miliar.
Namun, hingga akhir Juni 2026, dana tersebut belum memasuki tahap penyaluran.
DBH Kehutanan PSDH Sudah Tersalurkan Seluruhnya
Di tengah proses penyaluran yang masih bertahap, terdapat satu jenis Dana Bagi Hasil yang telah selesai dicairkan.
DBH SDA Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) telah mencapai realisasi 100 persen.
Seluruh alokasi sebesar Rp60,41 juta telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kaur.
Selain itu, sejumlah DBH sektor sumber daya alam lainnya juga terus mengalir.
DBH Gas Bumi telah terealisasi Rp99,65 juta atau 40 persen.
Kemudian, DBH Perikanan mencapai Rp140,98 juta atau 40 persen.
DBH Minyak Bumi, Minerba Iuran Tetap, serta DBH Panas Bumi juga masing-masing telah mencapai realisasi 40 persen.
Penyaluran Pajak Masih Mengikuti Jadwal Nasional
Sementara itu, seluruh komponen Dana Bagi Hasil dari sektor pajak masih disalurkan secara bertahap.
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, serta berbagai jenis Pajak Bumi dan Bangunan telah mencapai realisasi 25 persen.
Kanwil DJPb Bengkulu menjelaskan setiap jenis DBH memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda.
Penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan negara dan rekomendasi dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik,” demikian keterangan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
Dengan progres yang terus meningkat, Dana Bagi Hasil Kabupaten Kaur diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dukungan tersebut juga menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.








