BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Bengkulu Utara terus mengalami perkembangan hingga akhir Juni 2026.
Di antara berbagai sumber penerimaan, DBH sektor royalti mineral dan batu bara (Minerba) menjadi penopang terbesar bagi daerah.
Data tersebut dirilis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu dalam laporan perkembangan Transfer ke Daerah (TKD) per 29 Juni 2026.
Laporan itu menunjukkan Dana Bagi Hasil tetap menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Selain itu, dana tersebut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara.
Royalti Minerba Jadi Penyumbang Terbesar
Berdasarkan data Kanwil DJPb Bengkulu, DBH SDA Minerba Royalti menjadi komponen dengan nilai terbesar.
Total alokasinya mencapai Rp19,36 miliar.
Hingga 29 Juni 2026, dana yang telah disalurkan mencapai Rp7,74 miliar atau 40 persen.
Nilai tersebut jauh melampaui jenis DBH lainnya yang diterima Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain royalti Minerba, DBH Sawit memperoleh alokasi Rp3,34 miliar.
Namun, hingga akhir Juni 2026, penyaluran DBH Sawit masih belum terealisasi.
Satu Jenis DBH Sudah Tuntas
Di tengah penyaluran yang masih berlangsung bertahap, terdapat satu jenis Dana Bagi Hasil yang telah selesai disalurkan.
DBH SDA Panas Bumi Iuran Tetap telah mencapai realisasi 100 persen.
Dari alokasi Rp9,10 juta, seluruh dana telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sementara itu, beberapa jenis DBH sumber daya alam lainnya telah mencapai realisasi 40 persen.
DBH Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan telah tersalurkan Rp52,40 juta.
Kemudian, DBH Minerba Iuran Tetap mencapai Rp90,62 juta.
Selanjutnya, DBH Perikanan telah terealisasi Rp223,29 juta atau 40 persen dari total alokasi.
Penyaluran Pajak Masih Bertahap
Di sisi lain, seluruh komponen DBH sektor pajak masih mengikuti jadwal penyaluran nasional.
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, serta berbagai jenis Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing telah mencapai realisasi 25 persen.
Komponen terbesar pada kelompok tersebut berasal dari DBH PBB Non Migas Lainnya dengan alokasi Rp4,51 miliar.
Sementara itu, DBH PBB Perkebunan memiliki alokasi Rp3,16 miliar.
Kanwil DJPb Bengkulu menjelaskan penyaluran Dana Bagi Hasil dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Setiap jenis DBH memiliki jadwal pencairan yang berbeda.
Penyaluran juga mengikuti realisasi penerimaan negara dan kelengkapan persyaratan administrasi pemerintah daerah.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” demikian keterangan dalam laporan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
Dengan dukungan penyaluran yang terus meningkat, Dana Bagi Hasil Bengkulu Utara diharapkan semakin memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Kondisi tersebut juga membuka ruang yang lebih besar bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.








