JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Cianjur dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp22,6 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Mi Instan Indonesia Mengandung Etilen Oksida di Taiwan, BPOM Buka Suara
Dana tersebut bersumber dari beberapa pos pajak dan sumber daya alam.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,57 miliar yang terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp5,29 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp283,78 juta.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp1,32 miliar.
Rinciannya berasal dari bagian daerah migas Rp479,85 juta, nonmigas Rp29,07 juta, panas bumi Rp198,75 juta, perkebunan Rp581,70 juta, serta sektor lainnya Rp33,43 juta.
BACA JUGA: Tragedi Sungai Musi Kepahiang: Bocah 10 Tahun Hanyut, Pencarian Belum Temukan Hasil
Cianjur juga mendapat alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp327,86 juta.
Sedangkan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total dana yang disalurkan mencapai Rp15,39 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari minyak bumi Rp185,39 juta, gas bumi Rp696,47 juta, landrent batubara Rp33,63 juta, royalti batubara Rp878,53 juta, dan panas bumi sebesar Rp13,60 miliar.
Berdasarkan KMK, penyaluran kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah dilakukan secara tunai.
BACA JUGA: 12 Jam Diperiksa, Sherina Munaf Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya di Polres Jaktim
Mekanismenya melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dengan adanya tambahan DBH Rp22,6 miliar ini, diharapkan Kabupaten Cianjur dapat memperkuat kapasitas fiskalnya untuk pembangunan dan pelayanan publik.








