• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Catatan PMK 32/2025: Perjalanan Dinas Harus Selektif, UMKM Diprioritaskan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
31 Juli 2026
in Serba Serbi
Catatan PMK 32/2025: Perjalanan Dinas Harus Selektif, UMKM Diprioritaskan

Aktivitas pelayanan pemerintah yang mengacu pada ketentuan PMK 32 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan SBM 2026.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya mengatur besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah juga menyisipkan sejumlah catatan penting yang wajib menjadi perhatian seluruh kementerian dan lembaga dalam menggunakan anggaran negara.

Dalam Catatan Umum Lampiran II PMK 32 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa setiap instansi harus mengedepankan efisiensi anggaran, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta memperketat pengawasan penggunaan belanja negara.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Perjalanan Dinas Harus Lebih Selektif

Salah satu poin utama dalam PMK 32 Tahun 2025 adalah pengendalian perjalanan dinas.

Pemerintah meminta kementerian dan lembaga hanya melaksanakan perjalanan dinas yang benar-benar penting dan mendesak.

Selain itu, kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring atau online harus menjadi pilihan utama.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan pengeluaran yang tidak prioritas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, anggaran dapat dialihkan untuk program yang memberikan dampak lebih besar.

Produk UMKM Dalam Negeri Jadi Prioritas

Selain efisiensi perjalanan dinas, pemerintah juga menegaskan pentingnya penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Kementerian dan lembaga diminta mengutamakan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.

“Penggunaan produk UMKM menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi domestik,” demikian semangat yang tercermin dalam ketentuan PMK tersebut.

Pengawasan Anggaran Diperketat

PMK 32 Tahun 2025 juga menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Pengawasan dilakukan terhadap penggunaan Standar Biaya Masukan di seluruh kementerian dan lembaga.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap potensi pemborosan anggaran dapat diminimalkan.

Selain itu, setiap penggunaan dana negara harus sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Aturan Perjalanan Dinas Tetap Mengacu PMK Khusus

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tetap mengacu pada regulasi khusus mengenai perjalanan dinas.

Artinya, PMK 32 Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman standar biaya, sedangkan tata cara pelaksanaan mengikuti aturan tersendiri.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keseragaman pelaksanaan perjalanan dinas di seluruh instansi pemerintah.

Sejumlah Daerah Dapat Toleransi Biaya Lebih Tinggi

Menariknya, PMK 32 Tahun 2025 memberikan toleransi pengusulan biaya di atas standar untuk sejumlah daerah dengan kondisi geografis khusus.

Kebijakan ini berlaku pada beberapa komponen seperti pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, pengadaan bahan makanan, penggantian inventaris, sewa mesin fotokopi, hingga pemeliharaan gedung.

Kabupaten Puncak di Papua Tengah menjadi daerah dengan toleransi tertinggi.

Daerah tersebut dapat mengusulkan biaya hingga 303 persen dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah.

Selain itu, Kabupaten Intan Jaya memperoleh toleransi hingga 274 persen, sedangkan Puncak Jaya mencapai 267 persen.

Di wilayah lain, Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh toleransi 125 persen dari standar Provinsi Sumatra Barat.

Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat toleransi 119 persen dari standar Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian, sejumlah kabupaten di Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur juga memperoleh kebijakan serupa.

Menyesuaikan Kondisi Wilayah

Pemberian toleransi tersebut dilakukan karena biaya operasional di daerah tertentu jauh lebih tinggi dibanding wilayah lainnya.

Faktor geografis, keterbatasan akses transportasi, hingga tingginya biaya distribusi menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan program dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau.

Tags: perjalanan dinasPMK 32 Tahun 2025Produk UMKMSBM 2026
ShareSendTweet
Previous Post

PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

Next Post

Rincian Biaya Rapat Halfday Eselon I-II 2026 Resmi Berlaku

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Rincian Biaya Rapat Halfday Eselon I-II 2026 Resmi Berlaku

Rincian Biaya Rapat Halfday Eselon I-II 2026 Resmi Berlaku

Biaya Rapat Fullday 2026 Tembus Rp1 Juta, Cek Daftarnya

Biaya Rapat Fullday 2026 Tembus Rp1 Juta, Cek Daftarnya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.