BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya mengatur besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah juga menyisipkan sejumlah catatan penting yang wajib menjadi perhatian seluruh kementerian dan lembaga dalam menggunakan anggaran negara.
Dalam Catatan Umum Lampiran II PMK 32 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa setiap instansi harus mengedepankan efisiensi anggaran, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta memperketat pengawasan penggunaan belanja negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Perjalanan Dinas Harus Lebih Selektif
Salah satu poin utama dalam PMK 32 Tahun 2025 adalah pengendalian perjalanan dinas.
Pemerintah meminta kementerian dan lembaga hanya melaksanakan perjalanan dinas yang benar-benar penting dan mendesak.
Selain itu, kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring atau online harus menjadi pilihan utama.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan pengeluaran yang tidak prioritas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, anggaran dapat dialihkan untuk program yang memberikan dampak lebih besar.
Produk UMKM Dalam Negeri Jadi Prioritas
Selain efisiensi perjalanan dinas, pemerintah juga menegaskan pentingnya penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Kementerian dan lembaga diminta mengutamakan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
“Penggunaan produk UMKM menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi domestik,” demikian semangat yang tercermin dalam ketentuan PMK tersebut.
Pengawasan Anggaran Diperketat
PMK 32 Tahun 2025 juga menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan secara aktif.
Pengawasan dilakukan terhadap penggunaan Standar Biaya Masukan di seluruh kementerian dan lembaga.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap potensi pemborosan anggaran dapat diminimalkan.
Selain itu, setiap penggunaan dana negara harus sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Aturan Perjalanan Dinas Tetap Mengacu PMK Khusus
Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tetap mengacu pada regulasi khusus mengenai perjalanan dinas.
Artinya, PMK 32 Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman standar biaya, sedangkan tata cara pelaksanaan mengikuti aturan tersendiri.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keseragaman pelaksanaan perjalanan dinas di seluruh instansi pemerintah.
Sejumlah Daerah Dapat Toleransi Biaya Lebih Tinggi
Menariknya, PMK 32 Tahun 2025 memberikan toleransi pengusulan biaya di atas standar untuk sejumlah daerah dengan kondisi geografis khusus.
Kebijakan ini berlaku pada beberapa komponen seperti pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, pengadaan bahan makanan, penggantian inventaris, sewa mesin fotokopi, hingga pemeliharaan gedung.
Kabupaten Puncak di Papua Tengah menjadi daerah dengan toleransi tertinggi.
Daerah tersebut dapat mengusulkan biaya hingga 303 persen dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah.
Selain itu, Kabupaten Intan Jaya memperoleh toleransi hingga 274 persen, sedangkan Puncak Jaya mencapai 267 persen.
Di wilayah lain, Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh toleransi 125 persen dari standar Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat toleransi 119 persen dari standar Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, sejumlah kabupaten di Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur juga memperoleh kebijakan serupa.
Menyesuaikan Kondisi Wilayah
Pemberian toleransi tersebut dilakukan karena biaya operasional di daerah tertentu jauh lebih tinggi dibanding wilayah lainnya.
Faktor geografis, keterbatasan akses transportasi, hingga tingginya biaya distribusi menjadi pertimbangan utama pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan program dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau.








